Seputar Kaltim

    509 Gram Sabu Senilai Rp763 Juta Gagal Beredar di Muara Badak, Dua Bandar Dibekuk Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 13:39 WITA

    Dua bandar narkoba YP (21) dan OCW (19) yang diamankan Satres Narkoba Muara Badak dibawah wilayah hukum Bontang. (Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Dua bandar besar narkoba berinisial OCW (19) dan YP (21) ditangkap Polsek Muara Badak, Sabtu (18/1/2025).

    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 509 gram atau setara setengah Kilogram (Kg) senilai Rp 763 juta. 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian mengatakan kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Personel Polsek Muara Badak pun langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka.

    “Kami mengamankan sabu seberat 509 gram dari dua bandar di Muara Badak tersebut,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/1/2025). 

    Kedua tersangka dibekuk polisi di depan tokoh swalayan, Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

    Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu satu bal ini merupakan barang sisa, sebelumnya baru saja mereka melakukan transaksi dengan jumlah serupa. 

    “Kami sempat melakukan pencarian barang bukti lainnya, tapi ternyata sudah tidak ada,” lanjut AKBP Alex.

    YO dan OCW dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    509 Gram Sabu Senilai Rp763 Juta Gagal Beredar di Muara Badak, Dua Bandar Dibekuk Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 13:39 WITA

    Dua bandar narkoba YP (21) dan OCW (19) yang diamankan Satres Narkoba Muara Badak dibawah wilayah hukum Bontang. (Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Dua bandar besar narkoba berinisial OCW (19) dan YP (21) ditangkap Polsek Muara Badak, Sabtu (18/1/2025).

    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 509 gram atau setara setengah Kilogram (Kg) senilai Rp 763 juta. 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian mengatakan kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Personel Polsek Muara Badak pun langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka.

    “Kami mengamankan sabu seberat 509 gram dari dua bandar di Muara Badak tersebut,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/1/2025). 

    Kedua tersangka dibekuk polisi di depan tokoh swalayan, Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

    Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu satu bal ini merupakan barang sisa, sebelumnya baru saja mereka melakukan transaksi dengan jumlah serupa. 

    “Kami sempat melakukan pencarian barang bukti lainnya, tapi ternyata sudah tidak ada,” lanjut AKBP Alex.

    YO dan OCW dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/By)