5 Perusahaan di Balikpapan Belum Bayar THR Karyawan 

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    06 Mei 2024 11:36 WIB

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah saat berada di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Selama lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah menerima 13 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 1 hingga 19 April 2024 lalu.

    Dari 13 laporan tersebut, terdapat lima perusahaan di Balikpapan yang belum membayar kewajibannya kepada karyawannya. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah kepada awak media, Senin (6/5/2024).

    "Perusahaan-perusahaan ini dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya," ucap Ani.

    Dikatakan, alasan penundaan THR yang disampaikan oleh perusahaan bervariasi. Salah satunya perusahaan konstruksi berdalih tidak berkewajiban membayar THR kepada karyawannya, karena mereka bekerja dengan sistem harian.

    Namun berdasarkan peraturan yang berlaku, semua pekerja, baik harian maupun bulanan, berhak mendapatkan THR.

    "Permasalahan ini sedang ditangani tim pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pidana," tegasnya.

    Dirinya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Balikpapan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan terkait pembayaran THR paling lambat H-7 Idulfitri.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    5 Perusahaan di Balikpapan Belum Bayar THR Karyawan 

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    06 Mei 2024 11:36 WIB

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah saat berada di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Selama lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah menerima 13 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 1 hingga 19 April 2024 lalu.

    Dari 13 laporan tersebut, terdapat lima perusahaan di Balikpapan yang belum membayar kewajibannya kepada karyawannya. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah kepada awak media, Senin (6/5/2024).

    "Perusahaan-perusahaan ini dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya," ucap Ani.

    Dikatakan, alasan penundaan THR yang disampaikan oleh perusahaan bervariasi. Salah satunya perusahaan konstruksi berdalih tidak berkewajiban membayar THR kepada karyawannya, karena mereka bekerja dengan sistem harian.

    Namun berdasarkan peraturan yang berlaku, semua pekerja, baik harian maupun bulanan, berhak mendapatkan THR.

    "Permasalahan ini sedang ditangani tim pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pidana," tegasnya.

    Dirinya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Balikpapan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan terkait pembayaran THR paling lambat H-7 Idulfitri.

    (Sf/Rs)