Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:Polres Kukar).
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap lima pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (15/4/2025) lalu.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kukar, Iptu Ahmad Fandoli mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tim Satlantas Polres yang berhasil mengamankan R (27), pelaku yang berperan sebagai calo SIM palsu.
Sebelumnya Satlantas Kukar menghubungi pelaku calo melalui saluran ponsel untuk membuat SIM pada 14 April 2025. Satlantas pun berhasil menangkap pelaku saat transaksi dilakukan pada 15 April 2025 malam di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku calo mematok harga pembuatan SIM palsu sebesar Rp1-2,5 juta. Padahal biaya pembuatan SIM tidak semahal itu, kisarannya hanya Rp200-300 ribu saja.
"Kalau dengan sistemnya seperti itu jelas database tidak ada, dia tinggal ngeprint aja," terangnya.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono menambahkan langsung melakukan pengembangan kasus usai menangkap sang calo. Akhirnya didapati empat tersangka lainnya, yakni SJP (40), LL (31), F (25) dan TE (38).
"Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Kukar hingga Samarinda," ungkap Maryono.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar bersama Satlantas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, alat print dan handphone. Selain itu, ditemukan juga potongan-potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kukar," ujarnya.
Polres Kukar akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih mendalam tentang jaringan pembuatan SIM palsu ini.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun terhadap siapa saja yang membuat surat palsu.
"Silahkan masyarakat yang belum punya SIM untuk membuat di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kukar, hanya itu yang bisa memproduksi SIM. Tak ada orang pribadi yang memproduksi SIM baru, apalagi ada yang menawarkan kemudahan di Facebook. Beberapa orang kadang ingin praktis dan jangan seperti itu," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:Polres Kukar).
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap lima pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (15/4/2025) lalu.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kukar, Iptu Ahmad Fandoli mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tim Satlantas Polres yang berhasil mengamankan R (27), pelaku yang berperan sebagai calo SIM palsu.
Sebelumnya Satlantas Kukar menghubungi pelaku calo melalui saluran ponsel untuk membuat SIM pada 14 April 2025. Satlantas pun berhasil menangkap pelaku saat transaksi dilakukan pada 15 April 2025 malam di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku calo mematok harga pembuatan SIM palsu sebesar Rp1-2,5 juta. Padahal biaya pembuatan SIM tidak semahal itu, kisarannya hanya Rp200-300 ribu saja.
"Kalau dengan sistemnya seperti itu jelas database tidak ada, dia tinggal ngeprint aja," terangnya.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono menambahkan langsung melakukan pengembangan kasus usai menangkap sang calo. Akhirnya didapati empat tersangka lainnya, yakni SJP (40), LL (31), F (25) dan TE (38).
"Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Kukar hingga Samarinda," ungkap Maryono.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar bersama Satlantas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, alat print dan handphone. Selain itu, ditemukan juga potongan-potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kukar," ujarnya.
Polres Kukar akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih mendalam tentang jaringan pembuatan SIM palsu ini.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun terhadap siapa saja yang membuat surat palsu.
"Silahkan masyarakat yang belum punya SIM untuk membuat di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kukar, hanya itu yang bisa memproduksi SIM. Tak ada orang pribadi yang memproduksi SIM baru, apalagi ada yang menawarkan kemudahan di Facebook. Beberapa orang kadang ingin praktis dan jangan seperti itu," pungkasnya.
(Sf/Lo)