Seputar Kaltim

    483 WBP Rutan Tanah Grogot dapat Remisi Lebaran, 8 Orang Langsung Bebas

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    10 April 2024 pukul 10:47 WITA

    Penyerahan remisi kepada WBP Rutan Tanah Grogot (Istimewa)

    Tanah Grogot - Sebanyak 483 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Idulfitri 1445 Hijriah.

    Besaran remisi yang di peroleh bervariasi, yakni, 166 orang mendapat remisi 15 hari, 295 orang satu bulan, 14 orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang langsung bebas dengan besaran remisi masing-masing 15 hari empat orang dan 1 bulan empat orang.

    Dari keseluruhan penerima remisi ini, 268 WBP berdomisili Kabupaten Paser, 215 orang sisanya merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU).

    Kepala Rutan (Karutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad, mengatakan jumlah penerima remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah tanggal 10 April 2024.

    Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan tersebut karena telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan.

    "Syarat salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama 6 bulan, statusnya narapidana dan mengikuti program-program kegiatan," kata Bayu, Rabu (10/4/2024).

    Dijelaskan Bayu, penerima remisi idulfitri kali ini didominasi oleh WBP kasus narkotika dengan sebanyak 322 orang.

    "Jika dilihat, kasus Narkoba masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di Rutan Grogot," ujarnya.

    kepada seluruh WBP, ia berpesan agar mengambil hikmah dari ramadan tahun ini dan memberikan dampak yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    "Saya minta untuk jadikan ramadan tahun ini agar kita lebih berdampak, berdampak bagi diri sendiri, bagi lingkungan dan bagi masyarakat, tentunya saya doakan semoga kalian semua dapat segera bebas kembali bertemu keluarga," tutup Bayu.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    483 WBP Rutan Tanah Grogot dapat Remisi Lebaran, 8 Orang Langsung Bebas

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    10 April 2024 pukul 10:47 WITA

    Penyerahan remisi kepada WBP Rutan Tanah Grogot (Istimewa)

    Tanah Grogot - Sebanyak 483 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Idulfitri 1445 Hijriah.

    Besaran remisi yang di peroleh bervariasi, yakni, 166 orang mendapat remisi 15 hari, 295 orang satu bulan, 14 orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang langsung bebas dengan besaran remisi masing-masing 15 hari empat orang dan 1 bulan empat orang.

    Dari keseluruhan penerima remisi ini, 268 WBP berdomisili Kabupaten Paser, 215 orang sisanya merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU).

    Kepala Rutan (Karutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad, mengatakan jumlah penerima remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah tanggal 10 April 2024.

    Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan tersebut karena telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan.

    "Syarat salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama 6 bulan, statusnya narapidana dan mengikuti program-program kegiatan," kata Bayu, Rabu (10/4/2024).

    Dijelaskan Bayu, penerima remisi idulfitri kali ini didominasi oleh WBP kasus narkotika dengan sebanyak 322 orang.

    "Jika dilihat, kasus Narkoba masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di Rutan Grogot," ujarnya.

    kepada seluruh WBP, ia berpesan agar mengambil hikmah dari ramadan tahun ini dan memberikan dampak yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    "Saya minta untuk jadikan ramadan tahun ini agar kita lebih berdampak, berdampak bagi diri sendiri, bagi lingkungan dan bagi masyarakat, tentunya saya doakan semoga kalian semua dapat segera bebas kembali bertemu keluarga," tutup Bayu.

    (Sf/Rs)