Seputar Kaltim

    48 Pemilik Lahan dengan SHM Bersikukuh Tak Ingin Pindah dari Pasar Pagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 Januari 2024 pukul 18:54 WITA

    Joha Fajal Saat Ditemui Usai Rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda gelar pertemuan dengan warga dan  Pemerintah Kota Samarinda, terkait dengan rencana pembebasan lahan dan bangunan untuk revitalisasi perluasan Pasar Pagi, Selasa (9/1/2024). 

    Dari rapat itu didapatkan kesimpulan bahwa, 48 warga Pasar Pagi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menolak untuk pindah dari kawasan yang masuk dalam plot revitalisasi pasar itu, meskipun pemerintah telah memberikan solusi.

    Dedi Rusli salah seorang pemilik toko jam yang berada di kawasan tersebut mengatakan menolak apapun itu solusi yang diberikan pemerintah. 
    "Kami menolak untuk diambil lahannya," kata Dedi saat ditemui usai pertemuan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024).

    Dedi mengungkapkan, ia mempersilakan  Pemerintah Kota untuk membangun di kawasan itu, tetapi jangan sampai mengganggu kawasan yang dimilikinya. 
    "Saya pribadi menolak untuk apapun itu opsi yang ditawarkan oleh pemerintah. Kalau masalah uang pun sebenarnya ini tambang emas," jelasnya.

    Sementara itu, Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda mengatakan 48 warga itu menolak dengan alasan tidak dilibatkan dalam pembuatan suatu program. 
    "Mereka menyampaikan bahwa, kalaupun pemerintah mau membangun, dari 48 orang itu tetap bisa menggunakan apa yang menjadi haknya. Jadi belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi yang kaitannya dengan penyerahan untuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar," jelas Joha. 

    Kemudian Joha bilang untuk menindaklanjuti hal itu, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pembangunan di aset yang sudah menjadi hak milik Pemerintah Kota tanpa menggangu hak dari 48 warga tersebut. 

    Joha juga menegaskan bahwasannya posisi DPRD hanya menjadi perantara negosiasi antara masyarakat dengan pemerintah. 
    "Meskipun kita tahu program pemerintah ini untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Namun di dalamnya terdapat masyarakat yang merasa dirugikan. Inilah yang harus dicari jalan keluarnya," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    48 Pemilik Lahan dengan SHM Bersikukuh Tak Ingin Pindah dari Pasar Pagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 Januari 2024 pukul 18:54 WITA

    Joha Fajal Saat Ditemui Usai Rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda gelar pertemuan dengan warga dan  Pemerintah Kota Samarinda, terkait dengan rencana pembebasan lahan dan bangunan untuk revitalisasi perluasan Pasar Pagi, Selasa (9/1/2024). 

    Dari rapat itu didapatkan kesimpulan bahwa, 48 warga Pasar Pagi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menolak untuk pindah dari kawasan yang masuk dalam plot revitalisasi pasar itu, meskipun pemerintah telah memberikan solusi.

    Dedi Rusli salah seorang pemilik toko jam yang berada di kawasan tersebut mengatakan menolak apapun itu solusi yang diberikan pemerintah. 
    "Kami menolak untuk diambil lahannya," kata Dedi saat ditemui usai pertemuan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (9/1/2024).

    Dedi mengungkapkan, ia mempersilakan  Pemerintah Kota untuk membangun di kawasan itu, tetapi jangan sampai mengganggu kawasan yang dimilikinya. 
    "Saya pribadi menolak untuk apapun itu opsi yang ditawarkan oleh pemerintah. Kalau masalah uang pun sebenarnya ini tambang emas," jelasnya.

    Sementara itu, Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda mengatakan 48 warga itu menolak dengan alasan tidak dilibatkan dalam pembuatan suatu program. 
    "Mereka menyampaikan bahwa, kalaupun pemerintah mau membangun, dari 48 orang itu tetap bisa menggunakan apa yang menjadi haknya. Jadi belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi yang kaitannya dengan penyerahan untuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar," jelas Joha. 

    Kemudian Joha bilang untuk menindaklanjuti hal itu, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pembangunan di aset yang sudah menjadi hak milik Pemerintah Kota tanpa menggangu hak dari 48 warga tersebut. 

    Joha juga menegaskan bahwasannya posisi DPRD hanya menjadi perantara negosiasi antara masyarakat dengan pemerintah. 
    "Meskipun kita tahu program pemerintah ini untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Namun di dalamnya terdapat masyarakat yang merasa dirugikan. Inilah yang harus dicari jalan keluarnya," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)