Cari disini...
Seputar Kaltim
WBP Rutan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mengusulkan 474 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad menyebut ratusan WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut didominasi kasus narkotika dengan 247 orang dan sisanya dari kasus lainnya.
“Kami sudah usulkan sebanyak 474 orang. Terdiri dari kasus narkotika 247 orang, korupsi enam orang dan sisanya dari kasus lainnya,” kata Bayu, Rabu (7/8/2024).
Pemberian remisi, kata dia, merupakan hak WBP sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. “Jadi sesuai dengan haknya, remisi umum ini sudah kami usulkan,” tuturnya.
Struktural Pelayanan Tahanan, Muhammad Ludwig memastikan mengenai pengusulan remisi dilakukan secara transparan, serta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. "Semua kita usulkan tentunya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Prosedur," kata Ludwig.
Ludwig mengatakan remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada WBP karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.
Ini merupakan bentuk apresiasi kepada WBP karena katanya tidak semua memperoleh remisi dan diberikan bagi WBP yang memenuhi kriteria selama pembinaan.
"Tidak semua orang dapat remisi, karena ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama melakukan pembinaan disini, mulai substansi maupun admistrasi," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

WBP Rutan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mengusulkan 474 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad menyebut ratusan WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut didominasi kasus narkotika dengan 247 orang dan sisanya dari kasus lainnya.
“Kami sudah usulkan sebanyak 474 orang. Terdiri dari kasus narkotika 247 orang, korupsi enam orang dan sisanya dari kasus lainnya,” kata Bayu, Rabu (7/8/2024).
Pemberian remisi, kata dia, merupakan hak WBP sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. “Jadi sesuai dengan haknya, remisi umum ini sudah kami usulkan,” tuturnya.
Struktural Pelayanan Tahanan, Muhammad Ludwig memastikan mengenai pengusulan remisi dilakukan secara transparan, serta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. "Semua kita usulkan tentunya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Prosedur," kata Ludwig.
Ludwig mengatakan remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada WBP karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.
Ini merupakan bentuk apresiasi kepada WBP karena katanya tidak semua memperoleh remisi dan diberikan bagi WBP yang memenuhi kriteria selama pembinaan.
"Tidak semua orang dapat remisi, karena ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama melakukan pembinaan disini, mulai substansi maupun admistrasi," tandasnya.
(Sf/By)