Seputar Kaltim

    47 Security Geruduk Kantor PT APMR, Tuntut Gaji dan Hak Sebagai Pekerja

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    19 Desember 2024 pukul 15:49 WITA

    Puluhan security dari PT SSI berkerumun di Kantor PT APMR yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kamis (19/12/2024).(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 47 security dari PT Satu Solid Indonesia (SSI) menggruduk kantor PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (19/12/2024).

    Mereka yang dipekerjakan untuk menjaga lahan persawitan milik PT APMR menuntut haknya sebagai pekerja, mulai dari gaji yang tertunggak hingga pemberian gaji yang tidak tepat waktu dengan tanggal yang ditentukan dalam kontrak dan lainnya.

    Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan gaji seharusnya dibayarkan PT SSI setiap tanggal 10, tapi kenyataannya baru menerima upah melewati tanggal yang ditentukan di dalam kontrak kerja, yaitu tanggal 25 hingga 29.

    Bahkan, gaji mereka sejak November 2024 lalu hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan, sehingga 47 karyawan PT SSI tersebut memutuskan untuk mogok kerja pada 12 Desember 2024 lalu hingga kini, tapi aksi mereka tetap diabaikan manajemen PT SSI.

    “PT APMR telah menyalurkan gaji kita ke PT SSI, tapi mereka menahan gaji kita. Jadi kami menuntut gaji di Desember ini diambil alih oleh PT APMR saja, jangan sampai diberikan ke PT SSI lagi,” ucapnya.

    Karyawan PT SSI meminta PT APMR untuk memberikan tindakan tegas kepada PT SSI agar seluruh hak-hak mereka segera diwujudkan, seperti denda atas keterlambatan gaji, uang kompensasi setiap kontrak berakhir, memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada non-muslim dan gaji yang terpotong akibat pembelian pakaian bisa dikembalikan.

    “Pokoknya kami minta PT SSI harus bertanggung jawab atas keterlambatan gaji dari Maret hingga sampai Desember ini. Sebagai pengguna jasa PT APMR wajib memberikan sanksi kepada PT SSI,” ungkapnya.

    Selain itu, karyawan PT SSI meminta semua jaminan seperti ijazah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan jaminan lainnya yang ditahan oleh PT SSI sejak 1 April 2023 harus segera dikembalikan.

    “Surat pernyataan yang kami buat telah tersampaikan kepada PT APMR dan besar harapan kontrak kami di PT SSI tidak diperpanjang,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    47 Security Geruduk Kantor PT APMR, Tuntut Gaji dan Hak Sebagai Pekerja

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    19 Desember 2024 pukul 15:49 WITA

    Puluhan security dari PT SSI berkerumun di Kantor PT APMR yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kamis (19/12/2024).(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 47 security dari PT Satu Solid Indonesia (SSI) menggruduk kantor PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (19/12/2024).

    Mereka yang dipekerjakan untuk menjaga lahan persawitan milik PT APMR menuntut haknya sebagai pekerja, mulai dari gaji yang tertunggak hingga pemberian gaji yang tidak tepat waktu dengan tanggal yang ditentukan dalam kontrak dan lainnya.

    Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan gaji seharusnya dibayarkan PT SSI setiap tanggal 10, tapi kenyataannya baru menerima upah melewati tanggal yang ditentukan di dalam kontrak kerja, yaitu tanggal 25 hingga 29.

    Bahkan, gaji mereka sejak November 2024 lalu hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan, sehingga 47 karyawan PT SSI tersebut memutuskan untuk mogok kerja pada 12 Desember 2024 lalu hingga kini, tapi aksi mereka tetap diabaikan manajemen PT SSI.

    “PT APMR telah menyalurkan gaji kita ke PT SSI, tapi mereka menahan gaji kita. Jadi kami menuntut gaji di Desember ini diambil alih oleh PT APMR saja, jangan sampai diberikan ke PT SSI lagi,” ucapnya.

    Karyawan PT SSI meminta PT APMR untuk memberikan tindakan tegas kepada PT SSI agar seluruh hak-hak mereka segera diwujudkan, seperti denda atas keterlambatan gaji, uang kompensasi setiap kontrak berakhir, memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada non-muslim dan gaji yang terpotong akibat pembelian pakaian bisa dikembalikan.

    “Pokoknya kami minta PT SSI harus bertanggung jawab atas keterlambatan gaji dari Maret hingga sampai Desember ini. Sebagai pengguna jasa PT APMR wajib memberikan sanksi kepada PT SSI,” ungkapnya.

    Selain itu, karyawan PT SSI meminta semua jaminan seperti ijazah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan jaminan lainnya yang ditahan oleh PT SSI sejak 1 April 2023 harus segera dikembalikan.

    “Surat pernyataan yang kami buat telah tersampaikan kepada PT APMR dan besar harapan kontrak kami di PT SSI tidak diperpanjang,” tandasnya.

    (Sf/By)