Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Enam tersangka kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tak berkutik saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui Subdit I dan Subdit III berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti berupa 459,08 gram sabu bruto dan 154 butir pil ekstasi dari enam tersangka yang berinisial A, AY, S, AP, T, dan Z.
Untuk kronologinya, Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Andi Amli menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Lokasi yang dilaporkan sering digunakan untuk transaksi narkoba tersebut kemudian diselidiki oleh tim opsnal Ditresnarkoba.
Pada 18 Januari 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP di kawasan Kelurahan Air Putih, Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 90,23 gram bruto.
“Saat diamankan, AP sedang bersama dua temannya, yakni T dan S, serta barang bukti sabu. Dari total tersebut, 5 gram sabu dijadikan sampel, sementara 87,17 gram sisanya dimusnahkan pada hari ini (6/2/2025),” jelas Ipda Andi saat ditemui media, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Samarinda. Penyidik pun melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, karena AP mengaku tidak bertemu langsung dengan pemasok.
Sementara untuk tersangka lainnya, Panit Sidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Imam Yuliandi menjelaskan, bahwa pada Januari 2025, tim opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan Z di Samarinda.
Dari kedua tersangka tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 172,64 gram netto dan 154 butir pil ekstasi. Diduga barang tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diterima dari seorang pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. Mereka telah berhasil melakukan dua kali pengedaran,” kata Ipda Imam.
Kemudian, pada 17 Januari 2025 tim juga mengamankan tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. Saat ditangkap, AY terlihat melempar barang yang kemudian ditemukan sebagai sabu.
Tersangka AY mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang disuruh oleh seorang pria berinisial S. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sabu seberat 196,21 gram netto. “Dari hasil pengembangan, kami berusaha untuk mengungkap pihak yang lebih tinggi dalam jaringan ini, namun hingga kini belum berhasil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Enam tersangka kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tak berkutik saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui Subdit I dan Subdit III berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti berupa 459,08 gram sabu bruto dan 154 butir pil ekstasi dari enam tersangka yang berinisial A, AY, S, AP, T, dan Z.
Untuk kronologinya, Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Andi Amli menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Lokasi yang dilaporkan sering digunakan untuk transaksi narkoba tersebut kemudian diselidiki oleh tim opsnal Ditresnarkoba.
Pada 18 Januari 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP di kawasan Kelurahan Air Putih, Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 90,23 gram bruto.
“Saat diamankan, AP sedang bersama dua temannya, yakni T dan S, serta barang bukti sabu. Dari total tersebut, 5 gram sabu dijadikan sampel, sementara 87,17 gram sisanya dimusnahkan pada hari ini (6/2/2025),” jelas Ipda Andi saat ditemui media, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Samarinda. Penyidik pun melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, karena AP mengaku tidak bertemu langsung dengan pemasok.
Sementara untuk tersangka lainnya, Panit Sidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Imam Yuliandi menjelaskan, bahwa pada Januari 2025, tim opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan Z di Samarinda.
Dari kedua tersangka tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 172,64 gram netto dan 154 butir pil ekstasi. Diduga barang tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diterima dari seorang pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. Mereka telah berhasil melakukan dua kali pengedaran,” kata Ipda Imam.
Kemudian, pada 17 Januari 2025 tim juga mengamankan tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. Saat ditangkap, AY terlihat melempar barang yang kemudian ditemukan sebagai sabu.
Tersangka AY mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang disuruh oleh seorang pria berinisial S. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sabu seberat 196,21 gram netto. “Dari hasil pengembangan, kami berusaha untuk mengungkap pihak yang lebih tinggi dalam jaringan ini, namun hingga kini belum berhasil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Mr)