Cari disini...
Seputar Kaltim
Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 41 warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menyampaikan bahwa remisi Natal secara resmi diserahkan pada 27 Desember setelah melalui proses penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Total ada 41 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal. Remisi ini diserahkan pada tanggal 27 Desember setelah melalui proses penilaian dari pihak rutan," ujar Danur.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi Natal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," terangnya.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa remisi yang diberikan tidak bersifat mutlak. Dimana, ia menyebut, apabila selama menjalani masa pidana warga binaan terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran berat, maka remisi tersebut dapat dicabut.
"Kalau selama menjalani masa pidana terbukti melakukan pelanggaran berat, maka remisi yang sudah diberikan bisa dicabut," tegasnya.
Danur pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan oleh pihak Rutan Tanjung Redeb.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 41 warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menyampaikan bahwa remisi Natal secara resmi diserahkan pada 27 Desember setelah melalui proses penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Total ada 41 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal. Remisi ini diserahkan pada tanggal 27 Desember setelah melalui proses penilaian dari pihak rutan," ujar Danur.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi Natal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," terangnya.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa remisi yang diberikan tidak bersifat mutlak. Dimana, ia menyebut, apabila selama menjalani masa pidana warga binaan terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran berat, maka remisi tersebut dapat dicabut.
"Kalau selama menjalani masa pidana terbukti melakukan pelanggaran berat, maka remisi yang sudah diberikan bisa dicabut," tegasnya.
Danur pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan oleh pihak Rutan Tanjung Redeb.
(Sf/Rs)