4 Warga Telemow yang Dituduh Serobot Lahan PT ITCIKU Ditahan Kejari PPU

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    20 Maret 2025 09:48 WIB

    Kantor Kejari PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menahan empat Warga Telemow, Kecamatan Sepaku, yakni Sf, Sy, Hs dan Ru atas diduga penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU).

    Penahanan ini dilakukan setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan tindak lanjut dari laporan PT ITCIKU pada 2023 lalu soal penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Seminggu lalu kita menerima pelimpahan dari Polda Kaltim untuk menahan empat tersangka penyerobotan lahan karena kejadiannya berada di wilayah kita, jadi penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 dan 25 KUHP,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, Kamis (20/3/2025).

    Eko mengatakan keempat tersangka tersebut akan diproses dengan berkas perkara yang berbeda. Tersangka atas nama Sf, Hs dan Ru dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

    Sedangkan, Sf dan Sy dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Khusus SF sendiri dijerat dua pasal berbeda.

    “Berkas perkara keempat tersangka itu terbagi menjadi dua. Pertama, tersangka  Sf, Hs dan Ru. Kedua, Sf dan Sy,” ungkap Eko.

    Kini, kata dia, para tersangka berstatus sebagai tahanan hakim karena perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) PPU untuk dilakukan proses persidangan.

    “Sebenarnya hari ini (20/3/2025) dimulai persidangannya, yaitu pembacaan dakwaan, tapi sepertinya ditunda. Kemungkinan akan digelar antara Selasa atau Rabu pekan depan dan agendanya itu eksepsi,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    4 Warga Telemow yang Dituduh Serobot Lahan PT ITCIKU Ditahan Kejari PPU

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    20 Maret 2025 09:48 WIB

    Kantor Kejari PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menahan empat Warga Telemow, Kecamatan Sepaku, yakni Sf, Sy, Hs dan Ru atas diduga penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU).

    Penahanan ini dilakukan setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan tindak lanjut dari laporan PT ITCIKU pada 2023 lalu soal penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Seminggu lalu kita menerima pelimpahan dari Polda Kaltim untuk menahan empat tersangka penyerobotan lahan karena kejadiannya berada di wilayah kita, jadi penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 dan 25 KUHP,” ucap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, Kamis (20/3/2025).

    Eko mengatakan keempat tersangka tersebut akan diproses dengan berkas perkara yang berbeda. Tersangka atas nama Sf, Hs dan Ru dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

    Sedangkan, Sf dan Sy dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Khusus SF sendiri dijerat dua pasal berbeda.

    “Berkas perkara keempat tersangka itu terbagi menjadi dua. Pertama, tersangka  Sf, Hs dan Ru. Kedua, Sf dan Sy,” ungkap Eko.

    Kini, kata dia, para tersangka berstatus sebagai tahanan hakim karena perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) PPU untuk dilakukan proses persidangan.

    “Sebenarnya hari ini (20/3/2025) dimulai persidangannya, yaitu pembacaan dakwaan, tapi sepertinya ditunda. Kemungkinan akan digelar antara Selasa atau Rabu pekan depan dan agendanya itu eksepsi,” tandasnya.

    (Sf/By)