Seputar Kaltim

    4 Rumah Warga Nipah-Nipah Terdampak Debu Galian C, Satpol PP dan DPMTSP ke Lokasi Cek Izin Operasional

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2025 pukul 13:14 WITA

    Potret Satpol PP dan DPMPTSP PPU meninjau aktivitas galian C di Nipah-Nipah (Dok: Satpolppppu)

    Penajam - Empat unit rumah warga Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) terdampak debu akibat aktivitas galian C di RT 08.

    Warga yang terdampak merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut, selain menimbulkan pencemaran udara, tapi juga berpotensi mengancam kenyamanan dan keselamatan rumah warga. 

    Satpol PP PPU bersama DPMPTSP langsung meninjau lokasi untuk melakukan pengecekan izin operasional, batas wilayah galian serta dampak lingkungan yang ditimbulkan usai menerima laporan dari warga.

    Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengatakan pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan kegiatan galian tidak melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

    “Kemarin kita tinjau ke lapangan bersama teman-teman DPMPTSP terkait adanya aktivitas galian C di RT 08,” ucap Rakhmadi, Rabu (15/10/2025).

    Lurah Nipah-Nipah, Syaryadi menyampaikan aktivitas alat berat di lokasi galian memang menimbulkan debu yang cukup tebal dan mengganggu aktivitas warga, terutama saat cuaca panas dan berangin. 

    “Kami mendapatkan laporan langsung dari warga di RT 08 terkait dampak debu dari aktivitas galian C ini. Warga merasa terganggu karena debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Oleh karena itu kami bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Babinsa melakukan peninjauan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Syaryadi.

    Ia menegaskan Pemerintah Kelurahan Nipah-Nipah akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti hasil peninjauan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Setiap kegiatan harus memiliki izin resmi dan dijalankan dengan memperhatikan dampak sosial serta ekologis. Kami tidak menolak adanya kegiatan ekonomi, namun harus tetap sejalan dengan aturan dan memperhatikan kepentingan warga,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    4 Rumah Warga Nipah-Nipah Terdampak Debu Galian C, Satpol PP dan DPMTSP ke Lokasi Cek Izin Operasional

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2025 pukul 13:14 WITA

    Potret Satpol PP dan DPMPTSP PPU meninjau aktivitas galian C di Nipah-Nipah (Dok: Satpolppppu)

    Penajam - Empat unit rumah warga Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) terdampak debu akibat aktivitas galian C di RT 08.

    Warga yang terdampak merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut, selain menimbulkan pencemaran udara, tapi juga berpotensi mengancam kenyamanan dan keselamatan rumah warga. 

    Satpol PP PPU bersama DPMPTSP langsung meninjau lokasi untuk melakukan pengecekan izin operasional, batas wilayah galian serta dampak lingkungan yang ditimbulkan usai menerima laporan dari warga.

    Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengatakan pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan kegiatan galian tidak melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

    “Kemarin kita tinjau ke lapangan bersama teman-teman DPMPTSP terkait adanya aktivitas galian C di RT 08,” ucap Rakhmadi, Rabu (15/10/2025).

    Lurah Nipah-Nipah, Syaryadi menyampaikan aktivitas alat berat di lokasi galian memang menimbulkan debu yang cukup tebal dan mengganggu aktivitas warga, terutama saat cuaca panas dan berangin. 

    “Kami mendapatkan laporan langsung dari warga di RT 08 terkait dampak debu dari aktivitas galian C ini. Warga merasa terganggu karena debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Oleh karena itu kami bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Babinsa melakukan peninjauan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Syaryadi.

    Ia menegaskan Pemerintah Kelurahan Nipah-Nipah akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti hasil peninjauan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Setiap kegiatan harus memiliki izin resmi dan dijalankan dengan memperhatikan dampak sosial serta ekologis. Kami tidak menolak adanya kegiatan ekonomi, namun harus tetap sejalan dengan aturan dan memperhatikan kepentingan warga,” tandasnya.

    (Sf/Lo)