Cari disini...
Seputar Kaltim
Paripurna DPRD Paser tentang usulan empat Raperda menjadi Raperda prakarsa (dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saja disetujui menjadi Raperda Prakarsa oleh DPRD Paser pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Produk hukum itu di antaranya Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta Raperda Jaringan Utilitas, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan usai disetujui menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser, seyogianya mengutamakan kepentingan masyarakat saat dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser.
"Semoga saja dalam pembahasan nanti bisa dilakukan dengan baik dan tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kepentingan masyarakat secara luas," kata Hendra Wahyudi.
Kata dia, seluruh fraksi DPRD Paser sudah menyampaikan pandangannya sebelum Rapersa itu disetujui, alhaslil seluruhnya telah menyetuji produk hukum itu untuk dapat diterapkan di daerah.
“Barusan empat fraksi sudah menyampaikan pandangannya, secara umum semuanya memiliki kesamaan kehendak yakni, menyetujui empat Raperda menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser,” ucapnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Muhammad Rizal Ashari mengatakan Raperda itu diusulkan untuk disetujui, utamanya unruk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini penting untuk ditindaklanjuti, sebagi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Rizal.
Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut bakal berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, keamanan, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paser.
"Raperda ini, nantinya akan dilaksankan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, dalam Raperda ini juga telah diatur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam penerapan perda jika nantinya telah ditetapkan," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Paripurna DPRD Paser tentang usulan empat Raperda menjadi Raperda prakarsa (dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saja disetujui menjadi Raperda Prakarsa oleh DPRD Paser pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Produk hukum itu di antaranya Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta Raperda Jaringan Utilitas, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan usai disetujui menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser, seyogianya mengutamakan kepentingan masyarakat saat dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser.
"Semoga saja dalam pembahasan nanti bisa dilakukan dengan baik dan tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kepentingan masyarakat secara luas," kata Hendra Wahyudi.
Kata dia, seluruh fraksi DPRD Paser sudah menyampaikan pandangannya sebelum Rapersa itu disetujui, alhaslil seluruhnya telah menyetuji produk hukum itu untuk dapat diterapkan di daerah.
“Barusan empat fraksi sudah menyampaikan pandangannya, secara umum semuanya memiliki kesamaan kehendak yakni, menyetujui empat Raperda menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser,” ucapnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Muhammad Rizal Ashari mengatakan Raperda itu diusulkan untuk disetujui, utamanya unruk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini penting untuk ditindaklanjuti, sebagi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Rizal.
Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut bakal berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, keamanan, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paser.
"Raperda ini, nantinya akan dilaksankan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, dalam Raperda ini juga telah diatur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam penerapan perda jika nantinya telah ditetapkan," tandasnya.
(Sf/By)