Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Senin (24/2/2025). (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat pria berinisial CA (23), AE (21), PW (29), MR (18) dan satu anak di bawah umur dibekuk aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Mereka berlima terlibat dalam kasus pencurian kayu ulin, sepeda motor dan mesin traktor yang telah berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025 dengan 25 jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) 25.
“Jadi selama periode November 2024 hingga Februari 2025 itu, Polsek Babulu menerima enam Laporan Polisi (LP) soal pencurian kayu ulin,” ucap Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Senin (24/2/2025).
Kompol Awan Kurnianto mengatakan penangkapan kelima pelaku bermula saat personel Unit Reskrim mencurigai mobil pickup yang tengah melintas dari Babulu ke arah Penajam pada 20 Februari 2025 pukul 02.00 WITA saat sedang berpatroli.
“Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pengejaran dan serangkaian penyelidikan ke arah Penajam. Sekira pukul 10.00 WITA, personel berhasil membekuk empat orang tersangka di RT 10 Giripurwa dan satu orang di Nipah-nipah,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil penjualan kayu ulin dibagi Rp750 ribu - Rp1 juta per orang.
"Salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis dan menggunakan hasil penjualan untuk bermain Judi Online (Judol),” jelas Kompol Awan Kurnianto.
Kini, aparat kepolisian telah mengamankan Barang Bukti (BB) 45 potongan kayu ulin berukuran 8x8, satu unit mobil pickup dan satu unit traktor.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk anak bawah umur yang turut terlibat dalam tindak pidana kriminal ini mendapatkan pendampingan dari DP3A.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Senin (24/2/2025). (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat pria berinisial CA (23), AE (21), PW (29), MR (18) dan satu anak di bawah umur dibekuk aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Mereka berlima terlibat dalam kasus pencurian kayu ulin, sepeda motor dan mesin traktor yang telah berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025 dengan 25 jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) 25.
“Jadi selama periode November 2024 hingga Februari 2025 itu, Polsek Babulu menerima enam Laporan Polisi (LP) soal pencurian kayu ulin,” ucap Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Senin (24/2/2025).
Kompol Awan Kurnianto mengatakan penangkapan kelima pelaku bermula saat personel Unit Reskrim mencurigai mobil pickup yang tengah melintas dari Babulu ke arah Penajam pada 20 Februari 2025 pukul 02.00 WITA saat sedang berpatroli.
“Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pengejaran dan serangkaian penyelidikan ke arah Penajam. Sekira pukul 10.00 WITA, personel berhasil membekuk empat orang tersangka di RT 10 Giripurwa dan satu orang di Nipah-nipah,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil penjualan kayu ulin dibagi Rp750 ribu - Rp1 juta per orang.
"Salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis dan menggunakan hasil penjualan untuk bermain Judi Online (Judol),” jelas Kompol Awan Kurnianto.
Kini, aparat kepolisian telah mengamankan Barang Bukti (BB) 45 potongan kayu ulin berukuran 8x8, satu unit mobil pickup dan satu unit traktor.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk anak bawah umur yang turut terlibat dalam tindak pidana kriminal ini mendapatkan pendampingan dari DP3A.
(Sf/By)