Cari disini...
Seputar Kaltim
Rakitan bom molotov yang dibuat oleh beberapa oknum mahasiswa dari Unmul. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Keempatnya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Sejarah.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Samarinda, Kompol Novi Hari Setyawan.
"Untuk yang empat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Novi, Selasa (2/9/2025).
Penetapan status tersangka tertuang dalam dua surat resmi, yaitu Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim dan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim, keduanya tertanggal 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan 22 orang di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah dibebaskan, sementara empat lainnya kini berstatus tersangka.
Wakil Rektor Unmul Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Moh. Bahzar, menyatakan pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum.
"Pertama kita pasti ada pendampingan hukumnya, kita punya bantuan hukum dari Fakultas Hukum. Nanti mulai pendampingan ketika proses persidangan," jelas Bahzar.
Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kampus tidak bisa berbuat banyak.
"Yang jelas kita dari kampus akan memberikan sanksi kepada mahasiswa. Bagaimana itu masih terikat dengan kampus pasti ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Terkait sanksi pemecatan atau Drop Out (DO), Bahzar menjelaskan bahwa keputusan akan diambil setelah ada hasil persidangan. "Kalau itu kami mengikuti sesuai dengan hasil persidangan, kita lihat seperti apa. Jadi masih kita pertahankan hak-hak yang ada," katanya.
Bahzar menambahkan, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi Unmul. Ke depannya, pihak kampus berencana meningkatkan koordinasi antara fakultas, terutama antara Wakil Dekan 3 dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), untuk mencegah kejadian serupa.
Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, yang mendampingi para tersangka, mengonfirmasi bahwa keempat mahasiswa tersebut mengakui telah merakit bom molotov yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Irfan menambahkan, LBH Samarinda akan terus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Ia juga menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan aparat di dalam lingkungan kampus.
"Kami masih menilai apakah proses OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti, apakah polisi boleh masuk lingkungan kampus," ujar Irfan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rakitan bom molotov yang dibuat oleh beberapa oknum mahasiswa dari Unmul. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Keempatnya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Sejarah.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Samarinda, Kompol Novi Hari Setyawan.
"Untuk yang empat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Novi, Selasa (2/9/2025).
Penetapan status tersangka tertuang dalam dua surat resmi, yaitu Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim dan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim, keduanya tertanggal 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan 22 orang di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah dibebaskan, sementara empat lainnya kini berstatus tersangka.
Wakil Rektor Unmul Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Moh. Bahzar, menyatakan pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum.
"Pertama kita pasti ada pendampingan hukumnya, kita punya bantuan hukum dari Fakultas Hukum. Nanti mulai pendampingan ketika proses persidangan," jelas Bahzar.
Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kampus tidak bisa berbuat banyak.
"Yang jelas kita dari kampus akan memberikan sanksi kepada mahasiswa. Bagaimana itu masih terikat dengan kampus pasti ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Terkait sanksi pemecatan atau Drop Out (DO), Bahzar menjelaskan bahwa keputusan akan diambil setelah ada hasil persidangan. "Kalau itu kami mengikuti sesuai dengan hasil persidangan, kita lihat seperti apa. Jadi masih kita pertahankan hak-hak yang ada," katanya.
Bahzar menambahkan, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi Unmul. Ke depannya, pihak kampus berencana meningkatkan koordinasi antara fakultas, terutama antara Wakil Dekan 3 dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), untuk mencegah kejadian serupa.
Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, yang mendampingi para tersangka, mengonfirmasi bahwa keempat mahasiswa tersebut mengakui telah merakit bom molotov yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Irfan menambahkan, LBH Samarinda akan terus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Ia juga menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan aparat di dalam lingkungan kampus.
"Kami masih menilai apakah proses OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti, apakah polisi boleh masuk lingkungan kampus," ujar Irfan.
(Sf/Rs)