Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi beras lokal.(Istimewa)
Penajam - Kabar gembira bagi para petani di Penajam Paser Utara (PPU) yang selama ini mengalami kesulitan menjual beras lokal karena kurang diminati masyarakat.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN dan PPPK membeli lima Kilogram (Kg) beras lokal per bulan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pegawai Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, jumlah keseluruhan ASN sebanyak 3.317 orang, sedangkan PPPK berjumlah 874 orang. Artinya, para petani harus menyediakan beras lokal sebanyak 20.745 Kg atau 20 ton tiap bulan.
APalagi hasil panen padi di PPU pada 2024 lalu melimpah. Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan), petani mampu memproduksi beras lokal sebanyak 50.672,30 ton dengan luasan panen sebesar 14.070,6 Hektare (Ha), sehingga dipastikan mampu mengakomodir kebutuhan seluruh ASN dan PPPK dalam jangka panjang.
“Jadi kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati ini mengharuskan seluruh ASN dan PPPK untuk berperan aktif dalam penyerapan beras lokal,” ucap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, Kamis (16/1/2025).
Meski SE Bupati telah diterbitkan, Sodikin mengaku tidak mengetahui pasti kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.
"Meski Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) telah mengikuti kebijakan ini sejak Oktober 2024 lalu sebagai percontohan, tapi kita belum memastikan kapan kebijakan ini dilaksanakan secara keseluruhan,” ungkap Sodikin.
“langkah yang diambil pemerintah dinilai sangat efektif dalam menekan deflasi beras dan mensejahterakan petani, terutama dalam mendorong perekonomian petani yang kerap mengeluhkan sulitnya menjual beras lokal,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi beras lokal.(Istimewa)
Penajam - Kabar gembira bagi para petani di Penajam Paser Utara (PPU) yang selama ini mengalami kesulitan menjual beras lokal karena kurang diminati masyarakat.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN dan PPPK membeli lima Kilogram (Kg) beras lokal per bulan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pegawai Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, jumlah keseluruhan ASN sebanyak 3.317 orang, sedangkan PPPK berjumlah 874 orang. Artinya, para petani harus menyediakan beras lokal sebanyak 20.745 Kg atau 20 ton tiap bulan.
APalagi hasil panen padi di PPU pada 2024 lalu melimpah. Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan), petani mampu memproduksi beras lokal sebanyak 50.672,30 ton dengan luasan panen sebesar 14.070,6 Hektare (Ha), sehingga dipastikan mampu mengakomodir kebutuhan seluruh ASN dan PPPK dalam jangka panjang.
“Jadi kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati ini mengharuskan seluruh ASN dan PPPK untuk berperan aktif dalam penyerapan beras lokal,” ucap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, Kamis (16/1/2025).
Meski SE Bupati telah diterbitkan, Sodikin mengaku tidak mengetahui pasti kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.
"Meski Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) telah mengikuti kebijakan ini sejak Oktober 2024 lalu sebagai percontohan, tapi kita belum memastikan kapan kebijakan ini dilaksanakan secara keseluruhan,” ungkap Sodikin.
“langkah yang diambil pemerintah dinilai sangat efektif dalam menekan deflasi beras dan mensejahterakan petani, terutama dalam mendorong perekonomian petani yang kerap mengeluhkan sulitnya menjual beras lokal,” tandasnya.
(Sf/By)