Seputar Kaltim

    388 P3K Kutim Resmi Dilantik Jadi ASN, Masa Kerja Hingga 2030

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 Oktober 2025 pukul 17:28 WITA

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada 4 pegawai P3K yang resmi diangkat menjadi ASN. (foto:lisda/seputarfakta. com)

    Sangatta - Sebanyak 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ASN dilaksanakan pada Kamis (10/10/2025), mencakup jabatan fungsional guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. ASN ini akan menjalani masa kerja selama lima tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030.

    Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan, disebutkan bahwa selain menerima gaji pokok, para pegawai juga berhak mendapatkan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi sekaligus memberikan pesan penting kepada para pegawai baru. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN merupakan amanah besar dari negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi.

    “Saudara-saudara adalah orang-orang terpilih. Patuhi dan ikuti segala ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Regulasi, undang-undang, peraturan presiden, hingga keputusan bupati adalah pedoman yang wajib ditaati,” ujar Ardiansyah.

    Ia juga menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kerja yang tulus demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    “Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan sepenuh hati. Jadilah pelayan masyarakat yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Tidak ada yang terbaik di antara kita, kecuali yang bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan pengangkatan P3K ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam menyelesaikan status tenaga honorer, khususnya Tenaga Kerja Kategori Dua Daerah (TK2D).

    “Proses ini dimulai sejak tahun 2021 hingga 2024. Total sudah 7.394 tenaga non-ASN yang berhasil diangkat menjadi P3K di lingkungan Pemkab Kutim,” jelas Misliansyah.

    Untuk formasi tahun 2024 tahap kedua, dari total 389 peserta seleksi, satu orang dilaporkan meninggal dunia sebelum pelaksanaan. Sisanya dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi ASN.

    Dengan bertambahnya 388 ASN P3K baru, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap pelayanan publik semakin meningkat dan merata, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    388 P3K Kutim Resmi Dilantik Jadi ASN, Masa Kerja Hingga 2030

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 Oktober 2025 pukul 17:28 WITA

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada 4 pegawai P3K yang resmi diangkat menjadi ASN. (foto:lisda/seputarfakta. com)

    Sangatta - Sebanyak 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ASN dilaksanakan pada Kamis (10/10/2025), mencakup jabatan fungsional guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. ASN ini akan menjalani masa kerja selama lima tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030.

    Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan, disebutkan bahwa selain menerima gaji pokok, para pegawai juga berhak mendapatkan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi sekaligus memberikan pesan penting kepada para pegawai baru. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN merupakan amanah besar dari negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi.

    “Saudara-saudara adalah orang-orang terpilih. Patuhi dan ikuti segala ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Regulasi, undang-undang, peraturan presiden, hingga keputusan bupati adalah pedoman yang wajib ditaati,” ujar Ardiansyah.

    Ia juga menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kerja yang tulus demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    “Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan sepenuh hati. Jadilah pelayan masyarakat yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Tidak ada yang terbaik di antara kita, kecuali yang bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan pengangkatan P3K ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam menyelesaikan status tenaga honorer, khususnya Tenaga Kerja Kategori Dua Daerah (TK2D).

    “Proses ini dimulai sejak tahun 2021 hingga 2024. Total sudah 7.394 tenaga non-ASN yang berhasil diangkat menjadi P3K di lingkungan Pemkab Kutim,” jelas Misliansyah.

    Untuk formasi tahun 2024 tahap kedua, dari total 389 peserta seleksi, satu orang dilaporkan meninggal dunia sebelum pelaksanaan. Sisanya dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi ASN.

    Dengan bertambahnya 388 ASN P3K baru, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap pelayanan publik semakin meningkat dan merata, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

    (Sf/Rs)