345 Pil Double L Asal Samarinda Gagal Beredar di Bontang, 2 Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 12:43 WIB

    Ilustrasi. (Foto: Seputrafakta.com)

    Bontang - Upaya peredaran ratusan pil koplo di Kota Bontang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna pil Double L dengan barang bukti ratusan butir yang telah siap diedarkan.

    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Mereka diamankan di Jalan Pupuk Raya, RT 21, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas.

    “Dari hasil penyelidikan, anggota akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Larto, Senin (16/3/2026).

    Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 345 butir pil Double L. Rinciannya 83 paket yang masing-masing berisi tiga butir pil dan sudah dikemas untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi 93 butir pil yang belum dipaketkan.

    Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pil tersebut dari Samarinda sebelum dibawa ke Bontang untuk digunakan sekaligus diedarkan.

    “Barang tersebut diambil dari Samarinda lalu dibawa ke Bontang. Namun sistem transaksi menggunakan metode jejak atau perantara sehingga cukup sulit ditelusuri,” jelasnya.

    Kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok pil tersebut. Sementara kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.

    Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    345 Pil Double L Asal Samarinda Gagal Beredar di Bontang, 2 Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 12:43 WIB

    Ilustrasi. (Foto: Seputrafakta.com)

    Bontang - Upaya peredaran ratusan pil koplo di Kota Bontang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna pil Double L dengan barang bukti ratusan butir yang telah siap diedarkan.

    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Mereka diamankan di Jalan Pupuk Raya, RT 21, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas.

    “Dari hasil penyelidikan, anggota akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Larto, Senin (16/3/2026).

    Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 345 butir pil Double L. Rinciannya 83 paket yang masing-masing berisi tiga butir pil dan sudah dikemas untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi 93 butir pil yang belum dipaketkan.

    Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pil tersebut dari Samarinda sebelum dibawa ke Bontang untuk digunakan sekaligus diedarkan.

    “Barang tersebut diambil dari Samarinda lalu dibawa ke Bontang. Namun sistem transaksi menggunakan metode jejak atau perantara sehingga cukup sulit ditelusuri,” jelasnya.

    Kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok pil tersebut. Sementara kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.

    Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    (Sf/Lo)