Cari disini...
Seputar Kaltim
Empat remaja peretas akun Instagram orang lain berhasil diamankan. Raih keuntungan hingga Rp500 juta dalam kurung waktu 6 sampai 7 bulan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan empat pelaku yang telah meretas 323 akun Instagram (IG) dalam waktu sekitar tujuh bulan. Keempat pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Balikpapan, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19). Mereka bukan warga Balikpapan, melainkan pendatang.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengganti password akun Instagram dan kemudian meminta tebusan kepada pemilik akun. Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang untuk menjual atau menawarkan jasa terhadap follower yang telah diretas. “Sasaran mereka adalah akun Instagram yang digunakan untuk usaha dan memiliki banyak follower,” ucap Kompol Ariansyah kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku menunjukkan puluhan histori peretasan akun Instagram dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 323 akun yang telah diretas. Para pelaku meminta tebusan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada jumlah follower akun yang diretas.
“Pelaku juga menggunakan beberapa nomor rekening orang lain yang diperoleh melalui akun Facebook untuk menampung hasil kejahatannya. Setelah itu, uang tersebut diteruskan ke rekening orang lain atau rekening pribadi pelaku,” tambahnya.
Dalam waktu 6 hingga 7 bulan, para pelaku berhasil memperoleh sekitar Rp500 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti liburan, biaya hotel, tiket pesawat, belanja, serta judi online. Pihak kepolisian terus melakukan pengecekan terhadap keterangan para pelaku dan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak bank terkait.
Barang bukti yang diamankan berupa enam ponsel, uang tunai sebesar Rp5 juta, satu akun WhatsApp (WA), dan satu SIM card. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp7 juta.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Empat remaja peretas akun Instagram orang lain berhasil diamankan. Raih keuntungan hingga Rp500 juta dalam kurung waktu 6 sampai 7 bulan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan empat pelaku yang telah meretas 323 akun Instagram (IG) dalam waktu sekitar tujuh bulan. Keempat pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Balikpapan, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19). Mereka bukan warga Balikpapan, melainkan pendatang.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengganti password akun Instagram dan kemudian meminta tebusan kepada pemilik akun. Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang untuk menjual atau menawarkan jasa terhadap follower yang telah diretas. “Sasaran mereka adalah akun Instagram yang digunakan untuk usaha dan memiliki banyak follower,” ucap Kompol Ariansyah kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku menunjukkan puluhan histori peretasan akun Instagram dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 323 akun yang telah diretas. Para pelaku meminta tebusan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada jumlah follower akun yang diretas.
“Pelaku juga menggunakan beberapa nomor rekening orang lain yang diperoleh melalui akun Facebook untuk menampung hasil kejahatannya. Setelah itu, uang tersebut diteruskan ke rekening orang lain atau rekening pribadi pelaku,” tambahnya.
Dalam waktu 6 hingga 7 bulan, para pelaku berhasil memperoleh sekitar Rp500 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti liburan, biaya hotel, tiket pesawat, belanja, serta judi online. Pihak kepolisian terus melakukan pengecekan terhadap keterangan para pelaku dan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak bank terkait.
Barang bukti yang diamankan berupa enam ponsel, uang tunai sebesar Rp5 juta, satu akun WhatsApp (WA), dan satu SIM card. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp7 juta.
(Sf/Mr)