Cari disini...
Seputar Kaltim
Polda Kaltim saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 32,281 gram dengan cara di rebus. Pemusnahan dilakukan di gedung mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32.281 gram atau 32 Kg lebih dan 10 butir inex dari sembilan tersangka yang terlibat dalam lima laporan polisi.
Barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka, yakni tersangka AS, L, M dan MD dengan barang bukti 9.843 gram sabu.
Kemudian Tersangka SZ dan Z dengan 21.117 gram sabu. Lalu tersangka TM dan AR dengan 638,46 gram sabu. Tersangka HAM dengan 154,53 gram sabu serta 15.977 butir pil double L.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
"Ada lima penetapan yang sudah disampaikan ke Polda Kaltim, sehingga barang bukti yang telah diuji kevalidannya oleh BPOM dapat dimusnahkan," ucap Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan inex, kemudian membuangnya ke dalam kloset kamar mandi sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama Februari lalu di tiga kota, yaitu 21 Kg sabu di Berau.
Lebih dari 9 Kg sabu di Samarinda dan sisanya hasil penangkapan di Balikpapan.
Ketika ditanya mengenai nilai barang bukti jika dirupiahkan, Kombes Pol Yuliyanto tidak memberikan angka pasti.
"Jumlahnya sangat besar, namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena khawatir dapat memancing orang untuk terlibat dalam bisnis ini," akunya.
Sementara status para tersangka saat ini beragam, mulai dari kurir hingga yang terlibat langsung dalam penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayar (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polda Kaltim saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 32,281 gram dengan cara di rebus. Pemusnahan dilakukan di gedung mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32.281 gram atau 32 Kg lebih dan 10 butir inex dari sembilan tersangka yang terlibat dalam lima laporan polisi.
Barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka, yakni tersangka AS, L, M dan MD dengan barang bukti 9.843 gram sabu.
Kemudian Tersangka SZ dan Z dengan 21.117 gram sabu. Lalu tersangka TM dan AR dengan 638,46 gram sabu. Tersangka HAM dengan 154,53 gram sabu serta 15.977 butir pil double L.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
"Ada lima penetapan yang sudah disampaikan ke Polda Kaltim, sehingga barang bukti yang telah diuji kevalidannya oleh BPOM dapat dimusnahkan," ucap Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan inex, kemudian membuangnya ke dalam kloset kamar mandi sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama Februari lalu di tiga kota, yaitu 21 Kg sabu di Berau.
Lebih dari 9 Kg sabu di Samarinda dan sisanya hasil penangkapan di Balikpapan.
Ketika ditanya mengenai nilai barang bukti jika dirupiahkan, Kombes Pol Yuliyanto tidak memberikan angka pasti.
"Jumlahnya sangat besar, namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena khawatir dapat memancing orang untuk terlibat dalam bisnis ini," akunya.
Sementara status para tersangka saat ini beragam, mulai dari kurir hingga yang terlibat langsung dalam penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayar (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)