Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu pengendara yang terjaring Operasi Zebra Mahakam di Kelurahan Petung (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sebanyak 300 kendaraan terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (26/11/2025).
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan para pengendara tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dari 300 kendaraan yang terdiri dari roda dua, empat dan enam yang terjaring dalam operasi ini, 25 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Para petugas langsung memberikan surat tilang kepada para pengendara sebagai sanksi karena tidak patuh terhadap aturan berkendara.
“Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas langsung kita tindak di tempat dan diberi surat tilang,” ujar Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.
Ia menegaskan operasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang difokuskan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara di jalan raya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan, terutama menjelang mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang akan memicu kepadatan mobilitas di jalan raya.
AKP Rhondy Hermawan menyampaikan Operasi Zebra Mahakam ini akan berlangsung hingga 30 November 2025 dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para pengendara untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas agar dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pengendara yang terjaring Operasi Zebra Mahakam di Kelurahan Petung (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sebanyak 300 kendaraan terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (26/11/2025).
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan para pengendara tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dari 300 kendaraan yang terdiri dari roda dua, empat dan enam yang terjaring dalam operasi ini, 25 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Para petugas langsung memberikan surat tilang kepada para pengendara sebagai sanksi karena tidak patuh terhadap aturan berkendara.
“Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas langsung kita tindak di tempat dan diberi surat tilang,” ujar Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.
Ia menegaskan operasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang difokuskan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara di jalan raya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan, terutama menjelang mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang akan memicu kepadatan mobilitas di jalan raya.
AKP Rhondy Hermawan menyampaikan Operasi Zebra Mahakam ini akan berlangsung hingga 30 November 2025 dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para pengendara untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas agar dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” tandasnya.
(Sf/Lo)