Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelantikan Anggota PPS KPU PPU untuk Pilkada serentak 2024 (dok. KPU PPU)
Penajam - Komisi Pemihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah melantik dan mengambil sumpah 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disiapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ratusan anggota PPS tersebut berasal dari 24 kelurahan dan 30 desa dengan masing-masing tiga anggota PPS per-desa/kelurahan.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan sebanyak 30 persen besar anggota PPS merupakan pegawai pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Namun, kata dia, persoalannya kini adalah izin pimpinan pegawai tersebut saat ada kegiatan di KPU yang harus diikuti. Apalagi kerja PPS tak memandang hari libur.
“Tahapan kami sudah saklak sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan keputusan KPU, sehingga apapun kegiatan kami di hari kerja ataupun libur, mau tidak mau harus dilaksanakan,” kata Ali Yamin.
Ia pun meminta agar pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa memberikan kelonggaran terhadap pegawai yang menjadi PPS demi kelancaran berjalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
“Mungkin ke depan, Kesbangpol sudah ada rencana untuk melaksanakan koordinasi bersama camat, lurah dan kades terkait hal tersebut,” tuturnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU PPU, Aris mengatakan ada 30 persen sebagian anggota PPS yang terdiri dari pegawai kecamatan, kelurahan/desa dan dipastikan seluruhnya dapat manjalankan tahapan Pilkada sesuai tugasnya masing-masing.
“Sebelum mereka mendaftar PPS, terlebih dahulu harus ada izin dari pimpinannya, sehingga itu menjadi pegangan untuk ikut serta di penyelenggara,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Dikatakannya, KPU PPU tetap melakukan koordinasi terkait kinerja PPS agar pemerintah bisa memberikan dispensasi pegawai yang terlibat dalam penyelenggara pemilu.
“Jadi nantinya tidak begitu menghambat karena sejalan dengan program pemerintah,” terangnya.
Selain itu, kata dia, KPU PPU turut juga melakukan koordinasi terkait anggota PPS yang bekerja sebagai pegawai swasta untuk menyesuaikan jam kerja agar tidak berbenturan.
Usai dilantiknya anggota PPS, sudah mulai melaksanakan tugasnya masing-masing yang dalam waktu dekat kata Aris melakukan koordinasi pembentukan sekretariat.
“Jadi mulai setelah dilantik mereka langsung kerja, masa kerja mereka delapan bulan, yaitu enam bulan sebelum pemilihan dan dua bulan setelah pemungutan suara,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelantikan Anggota PPS KPU PPU untuk Pilkada serentak 2024 (dok. KPU PPU)
Penajam - Komisi Pemihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah melantik dan mengambil sumpah 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disiapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ratusan anggota PPS tersebut berasal dari 24 kelurahan dan 30 desa dengan masing-masing tiga anggota PPS per-desa/kelurahan.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan sebanyak 30 persen besar anggota PPS merupakan pegawai pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Namun, kata dia, persoalannya kini adalah izin pimpinan pegawai tersebut saat ada kegiatan di KPU yang harus diikuti. Apalagi kerja PPS tak memandang hari libur.
“Tahapan kami sudah saklak sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan keputusan KPU, sehingga apapun kegiatan kami di hari kerja ataupun libur, mau tidak mau harus dilaksanakan,” kata Ali Yamin.
Ia pun meminta agar pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa memberikan kelonggaran terhadap pegawai yang menjadi PPS demi kelancaran berjalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
“Mungkin ke depan, Kesbangpol sudah ada rencana untuk melaksanakan koordinasi bersama camat, lurah dan kades terkait hal tersebut,” tuturnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU PPU, Aris mengatakan ada 30 persen sebagian anggota PPS yang terdiri dari pegawai kecamatan, kelurahan/desa dan dipastikan seluruhnya dapat manjalankan tahapan Pilkada sesuai tugasnya masing-masing.
“Sebelum mereka mendaftar PPS, terlebih dahulu harus ada izin dari pimpinannya, sehingga itu menjadi pegangan untuk ikut serta di penyelenggara,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Dikatakannya, KPU PPU tetap melakukan koordinasi terkait kinerja PPS agar pemerintah bisa memberikan dispensasi pegawai yang terlibat dalam penyelenggara pemilu.
“Jadi nantinya tidak begitu menghambat karena sejalan dengan program pemerintah,” terangnya.
Selain itu, kata dia, KPU PPU turut juga melakukan koordinasi terkait anggota PPS yang bekerja sebagai pegawai swasta untuk menyesuaikan jam kerja agar tidak berbenturan.
Usai dilantiknya anggota PPS, sudah mulai melaksanakan tugasnya masing-masing yang dalam waktu dekat kata Aris melakukan koordinasi pembentukan sekretariat.
“Jadi mulai setelah dilantik mereka langsung kerja, masa kerja mereka delapan bulan, yaitu enam bulan sebelum pemilihan dan dua bulan setelah pemungutan suara,” pungkasnya.
(Sf/By)