Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kendaraan motor saat baru diamankan petugas. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, petugas gabungan dari URC 110, Rames Presisi, dan Satlantas Polresta Balikpapan melaksanakan razia penggunaan knalpot brong.
Dalam razia tersebut, sekitar 30 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Kehadiran knalpot brong di Kota Balikpapan menjadi keluhan banyak warga, terutama karena suara bising yang mengganggu kenyamanan.
“Keluhan ini pun banyak disampaikan melalui media sosial dan aplikasi 110,” ucap Banitur Samapta Polresta Balikpapan, Briptu Lingga Pranggada kepada media, Sabtu (4/1/2025).
Lanjutnya, sebagai respons atas masalah tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.
“Kendaraan yang melanggar akan kami bawa ke pos, dan meminta pengendara untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat,” ujarnya.
Menurut Briptu Lingga, razia ini akan terus ditingkatkan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum, mengingat banyaknya titik rawan pelanggaran di Balikpapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan, karena keselamatan berasal dari diri kita sendiri,” tambahnya.
Meski razia kali ini tidak disertai penilangan, pelanggar tetap didata. Jika mereka terus melanggar, maka tindakan berupa tilang akan diberikan oleh Satlantas Polresta Balikpapan.
“Pihak kepolisian berharap dengan adanya razia ini, tingkat pelanggaran dapat berkurang dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga,” imbuhnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Kendaraan motor saat baru diamankan petugas. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, petugas gabungan dari URC 110, Rames Presisi, dan Satlantas Polresta Balikpapan melaksanakan razia penggunaan knalpot brong.
Dalam razia tersebut, sekitar 30 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Kehadiran knalpot brong di Kota Balikpapan menjadi keluhan banyak warga, terutama karena suara bising yang mengganggu kenyamanan.
“Keluhan ini pun banyak disampaikan melalui media sosial dan aplikasi 110,” ucap Banitur Samapta Polresta Balikpapan, Briptu Lingga Pranggada kepada media, Sabtu (4/1/2025).
Lanjutnya, sebagai respons atas masalah tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.
“Kendaraan yang melanggar akan kami bawa ke pos, dan meminta pengendara untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat,” ujarnya.
Menurut Briptu Lingga, razia ini akan terus ditingkatkan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum, mengingat banyaknya titik rawan pelanggaran di Balikpapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan, karena keselamatan berasal dari diri kita sendiri,” tambahnya.
Meski razia kali ini tidak disertai penilangan, pelanggar tetap didata. Jika mereka terus melanggar, maka tindakan berupa tilang akan diberikan oleh Satlantas Polresta Balikpapan.
“Pihak kepolisian berharap dengan adanya razia ini, tingkat pelanggaran dapat berkurang dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga,” imbuhnya.
(Sf/Rs)