Seputar Kaltim

    30 Calon Juleha di Paser Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Halal

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 21:17 WITA

    Foto Pelatihan dan Sertifikasi Halal Juleha di Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Sebanyak 30 calon juru sembelih halal (juleha) unggas mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

    Para peserta yang mengikuti kegiatan itu dan dinyatakan lulus akan diberikan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim.

    Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko menyebut untuk melakukan sertifikasi juleha harus berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

    "Dalam lingkup kami apabila berkompeten nanti akan menerima sertifikat SKKNI Juleha," katanya, Selasa (21/10/2025).

    Ia menambahkan agar produk usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal yang menyembelih bahan dasar usahanya, seperti ayam harus memiliki sertifikasi halal.

    "Memang rangkaiannya sangat panjang, tapi ini kita mulai dari hulunya sehingga usaha yang berbahan dasar unggas dapat bersertifikasi halal," tambahnya.

    Ia menilai sertifikasi halal juga sangat berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen terhadap produk yang disuguhkan oleh para pelaku usaha.

    "Sertifikasi halal sangat diperlukan karena akan menentukan produk turunan yang akan diperjualbelikan oleh pelaku usaha," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    30 Calon Juleha di Paser Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Halal

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 21:17 WITA

    Foto Pelatihan dan Sertifikasi Halal Juleha di Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Sebanyak 30 calon juru sembelih halal (juleha) unggas mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

    Para peserta yang mengikuti kegiatan itu dan dinyatakan lulus akan diberikan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim.

    Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko menyebut untuk melakukan sertifikasi juleha harus berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

    "Dalam lingkup kami apabila berkompeten nanti akan menerima sertifikat SKKNI Juleha," katanya, Selasa (21/10/2025).

    Ia menambahkan agar produk usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal yang menyembelih bahan dasar usahanya, seperti ayam harus memiliki sertifikasi halal.

    "Memang rangkaiannya sangat panjang, tapi ini kita mulai dari hulunya sehingga usaha yang berbahan dasar unggas dapat bersertifikasi halal," tambahnya.

    Ia menilai sertifikasi halal juga sangat berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen terhadap produk yang disuguhkan oleh para pelaku usaha.

    "Sertifikasi halal sangat diperlukan karena akan menentukan produk turunan yang akan diperjualbelikan oleh pelaku usaha," tutupnya.

    (Sf/Lo)