Seputar Kaltim

    3 Warga Samarinda Terancam Dipenjara 5 Tahun Gara-gara Terlibat Keributan saat Antar Jenazah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 September 2024 pukul 18:14 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menasehati para pelaku pengroyokan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kejadian keributan saat prosesi pengantaran jenazah di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang sempat viral di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari ada seorang pengendara motor yang sedikit menghalangi jalan saat rombongan pengantar jenazah melintas. 

    Merasa tidak terima, beberapa oknum dari rombongan pengantar jenazah kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang menghalangi.

    "Kejadian ini dilaporkan pada hari Senin (16/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku yang berinisial HP, RA, dan MR," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat press release yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Selasa (17/9/2024).

    Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan melakukan penganiayaan karena merasa terhalang saat mengantar jenazah. 

    "Ketiga pelaku ini mengaku bahwa mereka melakukan penganiayaan karena korban tidak mau minggir atau menghalangi rombongan pengantar jenazah," ungkapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Samarinda mengimbau seluruh masyarakat Kota Samarinda untuk bersama-sama menciptakan budaya yang baik. 

    "Pengantaran jenazah adalah perbuatan yang mulia, namun tidak dibenarkan jika disertai dengan tindakan kekerasan atau melanggar hukum. Jalan raya adalah milik bersama, bukan milik kelompok tertentu," tegasnya.

    Kombes Pol Ary Fadli juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di Kota Samarinda. 

    "Saya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan seperti ini. Saya berharap Kota Samarinda bisa menjadi kota yang beradab dan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    3 Warga Samarinda Terancam Dipenjara 5 Tahun Gara-gara Terlibat Keributan saat Antar Jenazah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 September 2024 pukul 18:14 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menasehati para pelaku pengroyokan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kejadian keributan saat prosesi pengantaran jenazah di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang sempat viral di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari ada seorang pengendara motor yang sedikit menghalangi jalan saat rombongan pengantar jenazah melintas. 

    Merasa tidak terima, beberapa oknum dari rombongan pengantar jenazah kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang menghalangi.

    "Kejadian ini dilaporkan pada hari Senin (16/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku yang berinisial HP, RA, dan MR," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat press release yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Selasa (17/9/2024).

    Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan melakukan penganiayaan karena merasa terhalang saat mengantar jenazah. 

    "Ketiga pelaku ini mengaku bahwa mereka melakukan penganiayaan karena korban tidak mau minggir atau menghalangi rombongan pengantar jenazah," ungkapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Samarinda mengimbau seluruh masyarakat Kota Samarinda untuk bersama-sama menciptakan budaya yang baik. 

    "Pengantaran jenazah adalah perbuatan yang mulia, namun tidak dibenarkan jika disertai dengan tindakan kekerasan atau melanggar hukum. Jalan raya adalah milik bersama, bukan milik kelompok tertentu," tegasnya.

    Kombes Pol Ary Fadli juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di Kota Samarinda. 

    "Saya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan seperti ini. Saya berharap Kota Samarinda bisa menjadi kota yang beradab dan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)