Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti beras bulog di dalam truk mmitsubishi yang berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satgas Pangan Polresta Balikpapan melalui Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh sekelompok orang yang diduga bekerja sebagai pengemudi transportasi online.
Aksi ini digagalkan pada Rabu (28/2/2024) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, dalam aksi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MS (26), RH (33) dan MA (27). Di mana para tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Tersangka ada yang berperan sebagai pencari link pembelian beras Bulog dengan jumlah banyak di Balikpapan, lalu ada sebagai juru bayar, dan terakhir sebagai pemodal," ucap Ipda Wirawan saat jumpa pers, Rabu (13/3/2024).
Para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan, di mana mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tinggi (HET).
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antaranya 1 unit truk Mitsubishi nopol DA 8337 EI beserta STNK, lalu 28 karung kemasan 50 kg beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kwitansi pembelian beras SPHT Bulog," paparnya.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam menangani kasus penyelundupan pangan diwilayah Balikpapan.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 53 jo pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancama penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti beras bulog di dalam truk mmitsubishi yang berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satgas Pangan Polresta Balikpapan melalui Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh sekelompok orang yang diduga bekerja sebagai pengemudi transportasi online.
Aksi ini digagalkan pada Rabu (28/2/2024) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, dalam aksi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MS (26), RH (33) dan MA (27). Di mana para tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Tersangka ada yang berperan sebagai pencari link pembelian beras Bulog dengan jumlah banyak di Balikpapan, lalu ada sebagai juru bayar, dan terakhir sebagai pemodal," ucap Ipda Wirawan saat jumpa pers, Rabu (13/3/2024).
Para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan, di mana mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tinggi (HET).
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antaranya 1 unit truk Mitsubishi nopol DA 8337 EI beserta STNK, lalu 28 karung kemasan 50 kg beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kwitansi pembelian beras SPHT Bulog," paparnya.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam menangani kasus penyelundupan pangan diwilayah Balikpapan.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 53 jo pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancama penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
(Sf/Rs)