Seputar Kaltim

    3 Tower BTS di PPU Terancam Disegel, Diduga Belum Kantongi Izin

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 20:17 WITA

    Satpol PP PPU saat meninjau salah satu tower BTS di Penajam (Dok: Satpolppppu)

    Penajam - Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) melakukan identifikasi terhadap tiga tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) di Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Identifikasi itu dilakukan karena ketiga tower tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    “Kita saat ini sudah mengumpulkan data-datanya untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Jumat (10/10/2025).

    Ditegaskannya, bila bangunan yang telah beroperasi sekitar dua bulan itu terbukti belum memiliki izin, maka Satpol PP akan mengambil langkah menertibkan dan menyegel bangunan tersebut.

    “Kita akan tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 4/2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.

    Satpol PP berkomitmen terus berkoordinasi dengan DPMPTSP guna memastikan setiap bangunan telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di PPU telah mengantongi izin.

    “Kegiatan pembangunan diperbolehkan, asalkan taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    3 Tower BTS di PPU Terancam Disegel, Diduga Belum Kantongi Izin

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Oktober 2025 pukul 20:17 WITA

    Satpol PP PPU saat meninjau salah satu tower BTS di Penajam (Dok: Satpolppppu)

    Penajam - Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) melakukan identifikasi terhadap tiga tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) di Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Identifikasi itu dilakukan karena ketiga tower tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    “Kita saat ini sudah mengumpulkan data-datanya untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Jumat (10/10/2025).

    Ditegaskannya, bila bangunan yang telah beroperasi sekitar dua bulan itu terbukti belum memiliki izin, maka Satpol PP akan mengambil langkah menertibkan dan menyegel bangunan tersebut.

    “Kita akan tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 4/2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.

    Satpol PP berkomitmen terus berkoordinasi dengan DPMPTSP guna memastikan setiap bangunan telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di PPU telah mengantongi izin.

    “Kegiatan pembangunan diperbolehkan, asalkan taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

    (Sf/Lo)