Seputar Kaltim

    3 Tersangka Pencurian di Balikpapan Diamankan, Dua Berstatus Residivis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Maret 2024 pukul 13:43 WITA

    Tiga tersangka pencurian motor saat dihadirkan dalam pres rilis yang digelar di Polsek Balikpapan Utara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Reskrim Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus, dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian lainnya.

    Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial R (25), serta dua residivis F (30), dan I (36). Adapun sebagai barang bukti yang ditampilkan sebanyak 4 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

    Kepala Unit Reskrim Sektor Balikpapan Utara IPDA AEfra Sitepu mengatakan, rata-rata korban kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balikpapan Utara bermula dari keteledoran korban.

    "Sebanyak 80 persen laporan korban curanmor di Polsek Balikpapan Utara itu korban yang lupa mencabut kunci, sehingga mempermudah pelaku," ucap Efra, dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (2/3/2024) sore.

    Efra menjelaskan, untuk tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani pada (22/2/2024). R beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korban yang tidak mencabut kunci sepeda motornya dari rumah kunci.

    "Untuk barang bukti dari R yang kami amankan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox," jelasnya.

    Kemudian untuk F beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Jalan Impres (18/1) tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra yang lagi-lagi kuncinya tergantung di rumah kunci sepeda motor.

    Hampir 1 bulan berlalu, F kembali beraksi di kawasan Jalan Cenderawasih, Muara Rapak. Kali ini pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu rumah korban dan mengambil kunci motor yang ada di atas kulkas.

    "Kemudian korban membawa satu unit motor Yamaha Lexi yang kuncinya dia ambil dengan cara membobol rumah," imbuhnya.

    Dan yang ketiga, tersangka bukan mengambil sepeda motor namun 1 unit handphone di kawasan yang sama dengan tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox.

    "Tersangka beraksi (11/2) dengan cara masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang mandi," terangnya.

    Merasa aksinya mulus, korban kembali beraksi di kawasan tersebut, namun nahas aksinya dihentikan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penindakan secara hukum.

    Lanjut Efra, untuk tersangka I lagi-lagi memanfaatkan kunci yang tergantung di sepeda motor. Saat itu, korban sedang bermain bulutangkis di Jalan Inpres 1 namun lupa mencabut kunci.

    "Dari tangan tersangka I kami amankan 1 unit motor Honda Scoopy Stylish," sebutnya.

    Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP untuk ketiga tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    3 Tersangka Pencurian di Balikpapan Diamankan, Dua Berstatus Residivis

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Maret 2024 pukul 13:43 WITA

    Tiga tersangka pencurian motor saat dihadirkan dalam pres rilis yang digelar di Polsek Balikpapan Utara. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Reskrim Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus, dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian lainnya.

    Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial R (25), serta dua residivis F (30), dan I (36). Adapun sebagai barang bukti yang ditampilkan sebanyak 4 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

    Kepala Unit Reskrim Sektor Balikpapan Utara IPDA AEfra Sitepu mengatakan, rata-rata korban kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balikpapan Utara bermula dari keteledoran korban.

    "Sebanyak 80 persen laporan korban curanmor di Polsek Balikpapan Utara itu korban yang lupa mencabut kunci, sehingga mempermudah pelaku," ucap Efra, dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (2/3/2024) sore.

    Efra menjelaskan, untuk tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani pada (22/2/2024). R beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korban yang tidak mencabut kunci sepeda motornya dari rumah kunci.

    "Untuk barang bukti dari R yang kami amankan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox," jelasnya.

    Kemudian untuk F beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Jalan Impres (18/1) tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra yang lagi-lagi kuncinya tergantung di rumah kunci sepeda motor.

    Hampir 1 bulan berlalu, F kembali beraksi di kawasan Jalan Cenderawasih, Muara Rapak. Kali ini pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu rumah korban dan mengambil kunci motor yang ada di atas kulkas.

    "Kemudian korban membawa satu unit motor Yamaha Lexi yang kuncinya dia ambil dengan cara membobol rumah," imbuhnya.

    Dan yang ketiga, tersangka bukan mengambil sepeda motor namun 1 unit handphone di kawasan yang sama dengan tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox.

    "Tersangka beraksi (11/2) dengan cara masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang mandi," terangnya.

    Merasa aksinya mulus, korban kembali beraksi di kawasan tersebut, namun nahas aksinya dihentikan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penindakan secara hukum.

    Lanjut Efra, untuk tersangka I lagi-lagi memanfaatkan kunci yang tergantung di sepeda motor. Saat itu, korban sedang bermain bulutangkis di Jalan Inpres 1 namun lupa mencabut kunci.

    "Dari tangan tersangka I kami amankan 1 unit motor Honda Scoopy Stylish," sebutnya.

    Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP untuk ketiga tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

    (Sf/Rs)