Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) akan memanggil PT APMR karena diduga memindahkan posisi tiga pekerja dari sopir truk menjadi pemanen sawit secara mendadak.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan akibat perubahan posisi pekerjaan tersebut.
“Kita menerima laporan pada Desember ini dan berencana memanggil PT APMR dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait pemindahan itu,” ujar Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan tiga pekerja tersebut diketahui telah bekerja sebagai sopir truk di PT APMR sejak 2008 dan 2017.
Meski secara regulasi tidak ada yang mengatur larangan pemindahan posisi pekerjaan secara mendadak, Disnakertrans PPU menyarankan setiap perusahaan setidaknya menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Seharusnya PT APMR memberikan pemberitahuan dulu supaya jelas. Keputusan ini bisa saja dianggap memberhentikan pekerja secara halus dengan dipindahkan dari sopir truk menjadi pemanen sawit,” terangnya.
“Maka dari itu kita akan memanggil PT APMR untuk mengetahui alasan di balik keputusan pemindahan posisi tiga pekerja itu,” tambahnya.
Marjani mengingatkan, apabila tujuan di balik keputusan PT APMR adalah memberhentikan tiga pekerja, maka hak-hak pekerja harus dipenuhi dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kalau sampai terjadi PHK, maka hak-hak mereka harus dipenuhi, seperti pesangon dan lainnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) akan memanggil PT APMR karena diduga memindahkan posisi tiga pekerja dari sopir truk menjadi pemanen sawit secara mendadak.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan akibat perubahan posisi pekerjaan tersebut.
“Kita menerima laporan pada Desember ini dan berencana memanggil PT APMR dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait pemindahan itu,” ujar Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan tiga pekerja tersebut diketahui telah bekerja sebagai sopir truk di PT APMR sejak 2008 dan 2017.
Meski secara regulasi tidak ada yang mengatur larangan pemindahan posisi pekerjaan secara mendadak, Disnakertrans PPU menyarankan setiap perusahaan setidaknya menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Seharusnya PT APMR memberikan pemberitahuan dulu supaya jelas. Keputusan ini bisa saja dianggap memberhentikan pekerja secara halus dengan dipindahkan dari sopir truk menjadi pemanen sawit,” terangnya.
“Maka dari itu kita akan memanggil PT APMR untuk mengetahui alasan di balik keputusan pemindahan posisi tiga pekerja itu,” tambahnya.
Marjani mengingatkan, apabila tujuan di balik keputusan PT APMR adalah memberhentikan tiga pekerja, maka hak-hak pekerja harus dipenuhi dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kalau sampai terjadi PHK, maka hak-hak mereka harus dipenuhi, seperti pesangon dan lainnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)