3Persoalan IPA Bendang II di Samarinda Akhirnya Selesai, Wali Kota Tandatangani Kerja Sama

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2024 08:44 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perumdam dengan PT BPD Kaltimtara tentang Pembelian untuk Pengambilalihan Bangunan Existing IPA Bendang II di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah menghadapi persoalan hukum yang berlarut-larut selama kurang lebih 17 tahun, permasalahan terkait Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang II yang berada di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini akhirnya menemukan titik terang. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) meyampaikan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan pemerintah kota dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara). 

    AH menjabarkan bahwa proses penyelesaian ini memerlukan waktu yang lama karena adanya perbedaan perspektif antara pihak-pihak yang terlibat. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumdam, AH berupaya mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak. 

    Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk PT DJM yang telah berinvestasi dan Bankaltimtara yang telah menyalurkan kredit.

    "Yang paling penting adalah bagaimana masalah ini bisa selesai dan semua pihak dapat menerima keputusan ini," ujar AH usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perumdam tentang pembelian untuk pengambilalihan bangunan existing IPA Bendang II, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024).

    Dalam kesepakatan tersebut, Perumdam menyepakati untuk mengambil alih nilai kredit yang diberikan oleh Bankaltimtara. AH menjelaskan bahwa dengan kesepakatan ini, aset yang sebelumnya dikuasai oleh investor kini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Perumdam. 

    “Ini diharapkan akan membantu mengatasi masalah akses air bersih bagi 23 persen warga Samarinda yang belum terjangkau layanan tersebut,” jelasnya.

    AH bilang bahwa IPA Bendang II memiliki kapasitas produksi 400 liter per detik, yang dapat menyelesaikan sebagian besar masalah air bersih di kota ini. 

    “Jadi kesepakatan terakhir itu nilainya sebesar Rp23 miliar, karena yang saya dengar sudah banyak utilitas yang harus diperbaiki,” terangnya.

    AH juga menekankan bahwa Perumdam tidak boleh terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan. 

    Ia mendorong Perumdam untuk menggunakan pendekatan bisnis dan mencari sumber pendanaan alternatif seperti investasi air minum, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan efisiensi bisnis yang lebih baik.

    Dengan selesainya persoalan hukum ini, diharapkan pemanfaatan aset IPA Bendang II dapat segera direalisasikan, sehingga layanan air bersih bagi warga Samarinda dapat ditingkatkan secara signifikan.

    “Kita berharap cakupan layanan air bersih kita bisa terpenuhi 100 persen secepatnya,” pungkas AH.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    3Persoalan IPA Bendang II di Samarinda Akhirnya Selesai, Wali Kota Tandatangani Kerja Sama

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    30 Juli 2024 08:44 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perumdam dengan PT BPD Kaltimtara tentang Pembelian untuk Pengambilalihan Bangunan Existing IPA Bendang II di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah menghadapi persoalan hukum yang berlarut-larut selama kurang lebih 17 tahun, permasalahan terkait Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang II yang berada di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini akhirnya menemukan titik terang. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) meyampaikan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan pemerintah kota dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara). 

    AH menjabarkan bahwa proses penyelesaian ini memerlukan waktu yang lama karena adanya perbedaan perspektif antara pihak-pihak yang terlibat. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumdam, AH berupaya mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak. 

    Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk PT DJM yang telah berinvestasi dan Bankaltimtara yang telah menyalurkan kredit.

    "Yang paling penting adalah bagaimana masalah ini bisa selesai dan semua pihak dapat menerima keputusan ini," ujar AH usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perumdam tentang pembelian untuk pengambilalihan bangunan existing IPA Bendang II, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024).

    Dalam kesepakatan tersebut, Perumdam menyepakati untuk mengambil alih nilai kredit yang diberikan oleh Bankaltimtara. AH menjelaskan bahwa dengan kesepakatan ini, aset yang sebelumnya dikuasai oleh investor kini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Perumdam. 

    “Ini diharapkan akan membantu mengatasi masalah akses air bersih bagi 23 persen warga Samarinda yang belum terjangkau layanan tersebut,” jelasnya.

    AH bilang bahwa IPA Bendang II memiliki kapasitas produksi 400 liter per detik, yang dapat menyelesaikan sebagian besar masalah air bersih di kota ini. 

    “Jadi kesepakatan terakhir itu nilainya sebesar Rp23 miliar, karena yang saya dengar sudah banyak utilitas yang harus diperbaiki,” terangnya.

    AH juga menekankan bahwa Perumdam tidak boleh terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan. 

    Ia mendorong Perumdam untuk menggunakan pendekatan bisnis dan mencari sumber pendanaan alternatif seperti investasi air minum, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan efisiensi bisnis yang lebih baik.

    Dengan selesainya persoalan hukum ini, diharapkan pemanfaatan aset IPA Bendang II dapat segera direalisasikan, sehingga layanan air bersih bagi warga Samarinda dapat ditingkatkan secara signifikan.

    “Kita berharap cakupan layanan air bersih kita bisa terpenuhi 100 persen secepatnya,” pungkas AH.

    (Sf/Rs)