Seputar Kaltim

    3 Pengedar Narkoba di Samboja Dibekuk Polisi, Amankan 30 Gram Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 15:44 WITA

    Tiga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pengedar di Jalan Gunung Jagung, Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang pada 13 Januari 2025 lalu.

    "Ketiga tersangka ini inisialnya S (49), T (34) dan AS (35) yang kami amankan di Kecamatan Samboja," kata Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko, Jumat (17/1/2025).

    tersangka S ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Jagung. Dari tersangka, Polisi berhasil menyita 17 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,26 gram, satu alat hisap/bong dan uang tunai Rp1 juta.

    Pengembangan kasus berlanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap T di rumah yang sama dengan Barang Bukti (BB) enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 27,28 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil dan beberapa barang bukti lainnya.

    "Kawannya, AS yang merupakan pelaku ketiga ini kami tangkap saat dia sedang mendeco motor. Kami menemukan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram dari celana pendeknya," ujarnya. 

    Kata AKP Suyoko, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kukar mendukung Asta Cita Presiden untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kukar. 

    "Kami akan terus melakukan operasi untuk menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat," tegasnya.

    Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    3 Pengedar Narkoba di Samboja Dibekuk Polisi, Amankan 30 Gram Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 15:44 WITA

    Tiga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pengedar di Jalan Gunung Jagung, Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang pada 13 Januari 2025 lalu.

    "Ketiga tersangka ini inisialnya S (49), T (34) dan AS (35) yang kami amankan di Kecamatan Samboja," kata Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko, Jumat (17/1/2025).

    tersangka S ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Jagung. Dari tersangka, Polisi berhasil menyita 17 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,26 gram, satu alat hisap/bong dan uang tunai Rp1 juta.

    Pengembangan kasus berlanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap T di rumah yang sama dengan Barang Bukti (BB) enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 27,28 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil dan beberapa barang bukti lainnya.

    "Kawannya, AS yang merupakan pelaku ketiga ini kami tangkap saat dia sedang mendeco motor. Kami menemukan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram dari celana pendeknya," ujarnya. 

    Kata AKP Suyoko, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kukar mendukung Asta Cita Presiden untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kukar. 

    "Kami akan terus melakukan operasi untuk menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat," tegasnya.

    Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)