Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima aduan terkait pemberhentian tiga pekerja PT APMR yang diduga dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Disnakertrans PPU, ketiga mantan pekerja PT APMR itu diberhentikan karena kinerja yang menurun.
“Tiga pekerja itu diberhentikan bukan karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak sesuai, tapi karena kinerja yang menurun saat kita hubungi pihak PT APMR,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Senin (6/10/2025).
Marjani lantas menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan bipartit agar permasalahan dapat terselesaikan. Saran itu disampaikan karena sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya mekanisme bipartit memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian bersama secara damai dan adil.
Disnakertrans PPU berkomitmen akan membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi apabila hasil bipartit belum memuaskan.
“Kita akan bantu lewat mediasi, kalau hasil bipartit masih buntu dan belum memuaskan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima aduan terkait pemberhentian tiga pekerja PT APMR yang diduga dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Disnakertrans PPU, ketiga mantan pekerja PT APMR itu diberhentikan karena kinerja yang menurun.
“Tiga pekerja itu diberhentikan bukan karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak sesuai, tapi karena kinerja yang menurun saat kita hubungi pihak PT APMR,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Senin (6/10/2025).
Marjani lantas menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan bipartit agar permasalahan dapat terselesaikan. Saran itu disampaikan karena sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya mekanisme bipartit memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian bersama secara damai dan adil.
Disnakertrans PPU berkomitmen akan membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi apabila hasil bipartit belum memuaskan.
“Kita akan bantu lewat mediasi, kalau hasil bipartit masih buntu dan belum memuaskan,” tandasnya.
(Sf/Lo)