Cari disini...
Seputar Kaltim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan ASN Samarinda yang melakukan pelanggaran netralitas ke Komisi ASN di Jakarta. (Foto: HO/Bawaslu Samarinda)
Samarinda - Perpolitikan di Samarinda sedang memanas jelang Pilwali 2024 ini. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) selevel kepala dinas dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta.
Menurut keterangan tertulis yang diterima oleh seputarfakta.com, ada tiga nama yang diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Agus Tri Sutanto.
"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, kemarin di Kantor KASN, Jalan Gatot Subroto, Komplek Smesco, Jakarta.
Tumenggung menjelaskan bahwa ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Mereka juga diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Bawaslu Kota Samarinda, sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, berwenang merekomendasikan kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu Samarinda telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut untuk diminta keterangannya belum lama ini.
Hasil dari Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN langsung diterima oleh asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik, Farhan Abdi Utama. "Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda. Terima kasih telah membantu kami," ujar Farhan.
Pihaknya masih akan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda. Menurutnya, jalan tengah agar ASN bisa memenuhi hasrat politiknya menjadi kepala daerah adalah dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara. "Setelah kami terima rekomendasi, kami memiliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," katanya.
Untuk diketahui, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota atau wakil walikota. Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN. Sementara itu, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil walikota Samarinda.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan ASN Samarinda yang melakukan pelanggaran netralitas ke Komisi ASN di Jakarta. (Foto: HO/Bawaslu Samarinda)
Samarinda - Perpolitikan di Samarinda sedang memanas jelang Pilwali 2024 ini. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) selevel kepala dinas dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta.
Menurut keterangan tertulis yang diterima oleh seputarfakta.com, ada tiga nama yang diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Agus Tri Sutanto.
"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, kemarin di Kantor KASN, Jalan Gatot Subroto, Komplek Smesco, Jakarta.
Tumenggung menjelaskan bahwa ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Mereka juga diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Bawaslu Kota Samarinda, sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, berwenang merekomendasikan kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu Samarinda telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut untuk diminta keterangannya belum lama ini.
Hasil dari Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN langsung diterima oleh asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik, Farhan Abdi Utama. "Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda. Terima kasih telah membantu kami," ujar Farhan.
Pihaknya masih akan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda. Menurutnya, jalan tengah agar ASN bisa memenuhi hasrat politiknya menjadi kepala daerah adalah dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara. "Setelah kami terima rekomendasi, kami memiliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," katanya.
Untuk diketahui, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota atau wakil walikota. Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN. Sementara itu, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil walikota Samarinda.
(Sf/Rs)