Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti sabu dalam bungkus kemasan teh cina beserta tiga tersangkanya ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Kaltim. (Foto: Maya sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 3.935 gram brutto atau 3.733,58 gram netto, pada 17 Juli 2024 lalu.
Dalam keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat.
"Melalui informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IT (45) yang membawa sabu seberat hampir 4 kilogram," ucap Hendrik dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Tidak sampai disitu, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, berinisial AY (38) dan SM (31) di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Dengan barang bukti sebanyak 211,21 gram sabu.
"Tersangka AY mengaku mendapat sabu dari seseorang dari arah utara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh," tambahnya.
Sementara untuk asal barang tersebut, diketahui dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dan untuk mengelabui petugas, mereka mengemas sabu ke dalam kemasan teh cina berwarna hijau.
Lalu dikirim melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kutai Timur, sebelum akhirnya berhenti di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan masuk ke Balikpapan.
"Jadi secara keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 3.944,79 gram, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel dari masing-masing tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti sabu dalam bungkus kemasan teh cina beserta tiga tersangkanya ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Kaltim. (Foto: Maya sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 3.935 gram brutto atau 3.733,58 gram netto, pada 17 Juli 2024 lalu.
Dalam keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat.
"Melalui informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IT (45) yang membawa sabu seberat hampir 4 kilogram," ucap Hendrik dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Tidak sampai disitu, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, berinisial AY (38) dan SM (31) di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Dengan barang bukti sebanyak 211,21 gram sabu.
"Tersangka AY mengaku mendapat sabu dari seseorang dari arah utara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh," tambahnya.
Sementara untuk asal barang tersebut, diketahui dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dan untuk mengelabui petugas, mereka mengemas sabu ke dalam kemasan teh cina berwarna hijau.
Lalu dikirim melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kutai Timur, sebelum akhirnya berhenti di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan masuk ke Balikpapan.
"Jadi secara keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 3.944,79 gram, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel dari masing-masing tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/Rs)