Cari disini...
Seputar Kaltim
IPTU Erwin Susanto menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan 29 kasus narkoba di Kutim, Januari-Februari 2026. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari-23 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menyampaikan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan tiga perempuan.
“Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka,” ujar IPTU Erwin, Senin (23/2/22026).
Ia menjelaskan dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 537,7 gram. Dari total barang bukti yang diamankan, terdapat dua kasus dengan jumlah sabu terbesar.
Pertama, pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kutim pada 22 Februari 2026. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RAS, LAR dan MA di Jalan Tongkonan Rannu dan Jalan Yos Sudarso I, Sangatta.
Dari ketiganya, polisi menyita 34 bungkus sabu dengan berat total 104,64 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kedua, pengungkapan oleh Polsek Muara Wahau yang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HER di wilayah SP4 dan Jalan PDC, Muara Wahau.
Dari tangan pelaku diamankan delapan bungkus sabu dengan berat 221,73 gram beserta plastik pembungkusnya.
Jika dinominalkan dengan harga pasaran saat ini sebesar Rp1.500.000 per gram, maka total nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp806.550.000.
“Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 2.689 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Sangatta dan Muara Wahau. Kedua wilayah ini dinilai memiliki potensi peredaran yang cukup tinggi.
Ia menegaskan potensi peredaran narkotika di Kutim masih tergolong tinggi dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Ini menjadi atensi bagi kami untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinyu dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Terkait modus operasi, peredaran narkoba umumnya dilakukan dengan sistem lempar lokasi. Barang haram tersebut diletakkan di suatu titik tertentu, kemudian difoto dan dikirimkan kepada pembeli.
“Rata-rata yang kami amankan terlebih dahulu adalah kurir. Mereka mengambil barang dari pengedar, lalu meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Kurir dan pengedar tidak berhubungan langsung dengan bandar besar. Sistem distribusi dibuat terputus untuk meminimalisir jejak.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari kurir hingga ke tingkat pengedar. Namun untuk menembus jaringan bandar, aparat masih menghadapi kendala karena sistem yang digunakan semakin tertutup dan berhati-hati.
Untuk menekan peredaran tersebut, Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami memastikan akan memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas. Kepada masyarakat Kutim jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

IPTU Erwin Susanto menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan 29 kasus narkoba di Kutim, Januari-Februari 2026. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari-23 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menyampaikan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan tiga perempuan.
“Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka,” ujar IPTU Erwin, Senin (23/2/22026).
Ia menjelaskan dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 537,7 gram. Dari total barang bukti yang diamankan, terdapat dua kasus dengan jumlah sabu terbesar.
Pertama, pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kutim pada 22 Februari 2026. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RAS, LAR dan MA di Jalan Tongkonan Rannu dan Jalan Yos Sudarso I, Sangatta.
Dari ketiganya, polisi menyita 34 bungkus sabu dengan berat total 104,64 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kedua, pengungkapan oleh Polsek Muara Wahau yang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HER di wilayah SP4 dan Jalan PDC, Muara Wahau.
Dari tangan pelaku diamankan delapan bungkus sabu dengan berat 221,73 gram beserta plastik pembungkusnya.
Jika dinominalkan dengan harga pasaran saat ini sebesar Rp1.500.000 per gram, maka total nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp806.550.000.
“Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 2.689 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Sangatta dan Muara Wahau. Kedua wilayah ini dinilai memiliki potensi peredaran yang cukup tinggi.
Ia menegaskan potensi peredaran narkotika di Kutim masih tergolong tinggi dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Ini menjadi atensi bagi kami untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinyu dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Terkait modus operasi, peredaran narkoba umumnya dilakukan dengan sistem lempar lokasi. Barang haram tersebut diletakkan di suatu titik tertentu, kemudian difoto dan dikirimkan kepada pembeli.
“Rata-rata yang kami amankan terlebih dahulu adalah kurir. Mereka mengambil barang dari pengedar, lalu meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Kurir dan pengedar tidak berhubungan langsung dengan bandar besar. Sistem distribusi dibuat terputus untuk meminimalisir jejak.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari kurir hingga ke tingkat pengedar. Namun untuk menembus jaringan bandar, aparat masih menghadapi kendala karena sistem yang digunakan semakin tertutup dan berhati-hati.
Untuk menekan peredaran tersebut, Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami memastikan akan memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas. Kepada masyarakat Kutim jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Sf/Lo)