Seputar Kaltim

    26.506 Kendaraan di PPU Nunggak Pajak, Nilainya Capai Belasan Miliar

    Penulis:Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    10 Maret 2025 pukul 14:48 WITA

    Kantor Samsat PPU.(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 26.506 kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir dengan total tunggakan mencapai Rp13,5 miliar, belum termasuk denda pajak.

    Berdasarkan data kasar yang dihimpun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPU sejak 2020 hingga awal 2025 mencatat, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak PKB sebanyak 3.353 unit, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 23.153 unit.

    Kasi Penagihan dan Pembukuan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana mengatakan minimnya kesadaran penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya dan kecilnya sanksi denda yang dikenakan menjadi salah satu alasan mengapa sebagian masyarakat masih enggan membayar PKB.

    “Kemungkinan besar karena dendanya yang relatif kecil, hanya 1 persen per bulan dari pokok PKB serta denda Jasa Raharja sekitar hanya 35 ribu per bulan, sehingga penunggak pajak menjadi lalai dan tidak peduli terhadap kewajibannya sebagai pemilik kendaraan,” ucap Anggra.

    "Kini, penagihan Samsat PPU  lebih berfokus kepada masyarakat yang menunggak pajak dengan kurun waktu 1-3 tahun  terakhir sebagai potensi kendaraan aktif, tetapi tetap tidak melepaskan kendaraan yang menunggak di atas tiga tahun dengan terus melakukan pendataan ulang dan penagihan walaupun mayoritas kendaraan yang menunggak selama 4-5 tahun keatas, mayoritas status kendaraannya telah rusak , pindah alamat dan tidak aktif sebagaimana fungsinya.” sambungnya.

    Untuk memastikan penunggak pajak merasa teringankan, Bapenda Kaltim menurunkan tarif pembayaran PKB yang semulanya dikenakan 1,75 persen dari nilai pembelian kendaraan hingga menjadi 0,8 persen saja.

    “Semoga masyarakat bisa lebih patuh, terutama dalam membayar PKB-nya. Kita juga akan menginformasikan terus soal pemutihan pajak agar bisa meringankan beban masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    26.506 Kendaraan di PPU Nunggak Pajak, Nilainya Capai Belasan Miliar

    Penulis:Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    10 Maret 2025 pukul 14:48 WITA

    Kantor Samsat PPU.(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 26.506 kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir dengan total tunggakan mencapai Rp13,5 miliar, belum termasuk denda pajak.

    Berdasarkan data kasar yang dihimpun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) PPU sejak 2020 hingga awal 2025 mencatat, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak PKB sebanyak 3.353 unit, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 23.153 unit.

    Kasi Penagihan dan Pembukuan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana mengatakan minimnya kesadaran penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya dan kecilnya sanksi denda yang dikenakan menjadi salah satu alasan mengapa sebagian masyarakat masih enggan membayar PKB.

    “Kemungkinan besar karena dendanya yang relatif kecil, hanya 1 persen per bulan dari pokok PKB serta denda Jasa Raharja sekitar hanya 35 ribu per bulan, sehingga penunggak pajak menjadi lalai dan tidak peduli terhadap kewajibannya sebagai pemilik kendaraan,” ucap Anggra.

    "Kini, penagihan Samsat PPU  lebih berfokus kepada masyarakat yang menunggak pajak dengan kurun waktu 1-3 tahun  terakhir sebagai potensi kendaraan aktif, tetapi tetap tidak melepaskan kendaraan yang menunggak di atas tiga tahun dengan terus melakukan pendataan ulang dan penagihan walaupun mayoritas kendaraan yang menunggak selama 4-5 tahun keatas, mayoritas status kendaraannya telah rusak , pindah alamat dan tidak aktif sebagaimana fungsinya.” sambungnya.

    Untuk memastikan penunggak pajak merasa teringankan, Bapenda Kaltim menurunkan tarif pembayaran PKB yang semulanya dikenakan 1,75 persen dari nilai pembelian kendaraan hingga menjadi 0,8 persen saja.

    “Semoga masyarakat bisa lebih patuh, terutama dalam membayar PKB-nya. Kita juga akan menginformasikan terus soal pemutihan pajak agar bisa meringankan beban masyarakat,” tandasnya.

    (Sf/By)