Cari disini...
Seputar Kaltim
Puluhan kendaraan motor yang terjaring razia knalpot brong diamankan di Mako Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan terus intensif melakukan razia terhadap penggunaan knalpot brong sebagai bagian dari penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
Razia kali ini dilaksanakan pada Senin (27/1/2025) malam di dua lokasi, yaitu depan Bandara Sepinggan dan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Usai razia, Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen menjelaskan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk menindak tegas penggunaan knalpot brong.
“Setelah dua bulan memberikan edukasi, kami mulai melakukan penindakan dan penilangan pada kendaraan yang terjaring razia," ujar AKP Chusen.
Selain penilangan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga bisa ditahan selama seminggu hingga sebulan di Polresta Balikpapan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, karena meskipun sudah diberi waktu untuk mengganti knalpot, masih banyak yang tetap melanggar,” tegasnya.
Pada razia kali ini, sebanyak 25 motor terjaring di dua lokasi dengan volume lalu lintas yang cukup tinggi. Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas.
“Dimana tim Samapta melakukan pengawasan di lapangan, sementara penilangan dilakukan oleh petugas Lalu Lintas,” imbuhnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan berkendara, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Puluhan kendaraan motor yang terjaring razia knalpot brong diamankan di Mako Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polresta Balikpapan terus intensif melakukan razia terhadap penggunaan knalpot brong sebagai bagian dari penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
Razia kali ini dilaksanakan pada Senin (27/1/2025) malam di dua lokasi, yaitu depan Bandara Sepinggan dan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Usai razia, Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen menjelaskan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk menindak tegas penggunaan knalpot brong.
“Setelah dua bulan memberikan edukasi, kami mulai melakukan penindakan dan penilangan pada kendaraan yang terjaring razia," ujar AKP Chusen.
Selain penilangan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga bisa ditahan selama seminggu hingga sebulan di Polresta Balikpapan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, karena meskipun sudah diberi waktu untuk mengganti knalpot, masih banyak yang tetap melanggar,” tegasnya.
Pada razia kali ini, sebanyak 25 motor terjaring di dua lokasi dengan volume lalu lintas yang cukup tinggi. Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas.
“Dimana tim Samapta melakukan pengawasan di lapangan, sementara penilangan dilakukan oleh petugas Lalu Lintas,” imbuhnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan berkendara, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
(Sf/Rs)