Seputar Kaltim

    25 Kendaraan Terjaring Razia Disanksi Tilang  Rp250 Ribu, Beri Waktu Satu Minggu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani didampingi Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen saat memeriksa kendaraan hasil razia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Beberapa hari ini Petugas gabungan Samapta dan Satlantas Polresta Balikpapan telah melakukan razia knalpot di dua lokasi berbeda yakni kawasan Bandara Sepinggan dan Karang Jati Balikpapan.

    Dari hasil razia, sebanyak 25 motor diamankan di Mako Polresta Balikpapan untuk ditindak dan ditilang. Namun dari total itu, sebanyak 23 kendaraan masih memiliki kelengkapan surat-surat, sementara dua motor lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

    “Pelanggar mayoritas berasal dari kalangan anak muda yang memanfaatkan waktu libur panjang untuk berkumpul di malam hari,” ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada media, Rabu (29/1/2025).

    Dikatakan, patroli dan pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, terutama penggunaan knalpot bising. 

    Menurut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, para pelanggar dikenai sanksi berupa tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu, sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot bising ditahan hingga pemilik mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua mereka.

    "Kita memberikan waktu selama seminggu bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar. Setelah itu, mereka harus membawa dokumen kelengkapan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, untuk mengurus pengembalian kendaraan,” terangnya.

    Sejak Januari 2025 hingga saat ini, Polresta Balikpapan telah menindak sebanyak 49 kendaraan bermotor terkait pelanggaran knalpot bising. Sedangkan knalpot yang disita, sementara ini masih disimpan sambil menunggu petunjuk dari Direktorat Lalu Lintas untuk proses pemusnahan.

    Selain itu, Polresta Balikpapan juga menyasar kendaraan roda empat (R4) dalam operasi serupa. Hingga kini, empat kendaraan roda empat telah ditilang karena melanggar spesifikasi knalpot.

    “Kami mengedepankan langkah edukasi dan sosialisasi, tetapi tetap memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” tuturnya.

    Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar kendaraan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Balikpapan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    25 Kendaraan Terjaring Razia Disanksi Tilang  Rp250 Ribu, Beri Waktu Satu Minggu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani didampingi Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M Chusen saat memeriksa kendaraan hasil razia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Beberapa hari ini Petugas gabungan Samapta dan Satlantas Polresta Balikpapan telah melakukan razia knalpot di dua lokasi berbeda yakni kawasan Bandara Sepinggan dan Karang Jati Balikpapan.

    Dari hasil razia, sebanyak 25 motor diamankan di Mako Polresta Balikpapan untuk ditindak dan ditilang. Namun dari total itu, sebanyak 23 kendaraan masih memiliki kelengkapan surat-surat, sementara dua motor lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

    “Pelanggar mayoritas berasal dari kalangan anak muda yang memanfaatkan waktu libur panjang untuk berkumpul di malam hari,” ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada media, Rabu (29/1/2025).

    Dikatakan, patroli dan pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, terutama penggunaan knalpot bising. 

    Menurut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, para pelanggar dikenai sanksi berupa tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu, sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot bising ditahan hingga pemilik mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua mereka.

    "Kita memberikan waktu selama seminggu bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar. Setelah itu, mereka harus membawa dokumen kelengkapan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, untuk mengurus pengembalian kendaraan,” terangnya.

    Sejak Januari 2025 hingga saat ini, Polresta Balikpapan telah menindak sebanyak 49 kendaraan bermotor terkait pelanggaran knalpot bising. Sedangkan knalpot yang disita, sementara ini masih disimpan sambil menunggu petunjuk dari Direktorat Lalu Lintas untuk proses pemusnahan.

    Selain itu, Polresta Balikpapan juga menyasar kendaraan roda empat (R4) dalam operasi serupa. Hingga kini, empat kendaraan roda empat telah ditilang karena melanggar spesifikasi knalpot.

    “Kami mengedepankan langkah edukasi dan sosialisasi, tetapi tetap memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” tuturnya.

    Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar kendaraan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Balikpapan.

    (Sf/Rs)