Seputar Kaltim

    243 Guru Honorer di PPU yang Sempat di-PHK Mulai Mengajar Kembali

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Februari 2025 pukul 19:33 WITA

    Penandatanganan SPK yang dilakukan salah seorang tenaga pengajar di Gedung Graha Pemuda belum lama ini.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU baru-baru ini menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan telah ditandatangani 243 tenaga pengajar yang sempat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi anggaran.

    Sekretaris Disdikpora PPU, Indah mengatakan setelah dilakukan penandatanganan SPK, kini ratusan tenaga pengajar tersebut mulai mengajar kembali di sekolah.

    “Upah mereka mengajar selama Januari 2025 telah dibayarkan dan kini sudah mulai mengajar kembali seperti semula,” ucap Indah, Senin (18/2/2025).

    Meski ratusan guru yang sempat dirumahkan itu sebelumnya tidak memiliki kewajiban lagi untuk mengajar di sekolah, tapi Disdikpora PPU mengapresiasi inisiatif sebagian dari mereka yang tetap bersikukuh untuk mengajar di sekolah.

    Munculnya inisiatif tersebut tentu membantu Disdikpora dalam menunjang keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah. Apalagi mengingat jumlah guru di Kabupaten PPU tengah mengalami kekurangan tenaga pengajar.

    “Kita mendapati sebagian guru honorer yang diberhentikan tetap mengajar di sekolah dan jujur saja kita masih memerlukan tenaga mereka untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah,” ungkap Indah.

    Selain itu, Disdikpora PPU juga turut membantu mengarahkan ratusan tenaga pengajar untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa didaftarkan dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di e-katalog yang merupakan solusi dalam menghadapi kebijakan 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang dilakukan perekrutan terhadap tenaga honorer.

    “Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) kita ada 306 dan saat ini baru beberapa yang telah mendaftarkan NIB-nya. Jadi, saat ini kami masih melakukan pendataan dan ketika semua NIB telah didata semua akan kita masukkan ke dalam Barang dan Jasa (Barjas) agar status kepegawaiannya jelas,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    243 Guru Honorer di PPU yang Sempat di-PHK Mulai Mengajar Kembali

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Februari 2025 pukul 19:33 WITA

    Penandatanganan SPK yang dilakukan salah seorang tenaga pengajar di Gedung Graha Pemuda belum lama ini.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU baru-baru ini menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan telah ditandatangani 243 tenaga pengajar yang sempat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi anggaran.

    Sekretaris Disdikpora PPU, Indah mengatakan setelah dilakukan penandatanganan SPK, kini ratusan tenaga pengajar tersebut mulai mengajar kembali di sekolah.

    “Upah mereka mengajar selama Januari 2025 telah dibayarkan dan kini sudah mulai mengajar kembali seperti semula,” ucap Indah, Senin (18/2/2025).

    Meski ratusan guru yang sempat dirumahkan itu sebelumnya tidak memiliki kewajiban lagi untuk mengajar di sekolah, tapi Disdikpora PPU mengapresiasi inisiatif sebagian dari mereka yang tetap bersikukuh untuk mengajar di sekolah.

    Munculnya inisiatif tersebut tentu membantu Disdikpora dalam menunjang keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah. Apalagi mengingat jumlah guru di Kabupaten PPU tengah mengalami kekurangan tenaga pengajar.

    “Kita mendapati sebagian guru honorer yang diberhentikan tetap mengajar di sekolah dan jujur saja kita masih memerlukan tenaga mereka untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah,” ungkap Indah.

    Selain itu, Disdikpora PPU juga turut membantu mengarahkan ratusan tenaga pengajar untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa didaftarkan dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di e-katalog yang merupakan solusi dalam menghadapi kebijakan 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang dilakukan perekrutan terhadap tenaga honorer.

    “Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) kita ada 306 dan saat ini baru beberapa yang telah mendaftarkan NIB-nya. Jadi, saat ini kami masih melakukan pendataan dan ketika semua NIB telah didata semua akan kita masukkan ke dalam Barang dan Jasa (Barjas) agar status kepegawaiannya jelas,” tandasnya.

    (Sf/By)