Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Samsat PPU.(Dok.Ipan)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, sebanyak 238 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat PPU, Arifin menyebut angka itu sudah termasuk kendaraan roda dua dan empat. Tetapi yang membayar hanya 56 unit kendaraan dari data awal 294 unit kendaraan.
“Yang baru dibayar pajaknya hanya Rp15 Juta dari total pajak yang dibayarkan senilai Rp206 juta, jadi tersisa Rp190 juta,” ucap Arifin, Senin (26/8/2024).
Arifin mengaku penunggakan pajak plat merah ini dikarenakan beberapa faktor, seperti persyaratan administrasi tidak lengkap, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.
“Kendala utamanya di bagian registrasi, terutama kelengkapan mereka dinyatakan hilang. Kami berupaya mencarikan dalam bentuk STNK dan BPKB agar mereka bisa membayar pajak,” ungkap Arifin.
Dia menjelaskan, jenis pungutan yang belum membayar adalah pajak tahunan. Tak terkecuali yang belum memperpanjang pajak STNK atau disebut pajak lima tahunan.
Tidak hanya kendaraan dinas, tetapi masyarakat PPU juga diberikan keringanan dalam membayar pajak dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 32 hari, 12 Agustus sampai 12 September 2024 di kantor Samsat PPU.
“PKB itu bisa dibayarkan melalui berbagai channel E-samsat,” tuturnya.
Untuk mengajak mereka membayar wajib pajak, Samsat PPU berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengalokasikan anggaran guna melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak.
“Bayar Pajak inikan wajib hukumnya dan pada tahun depan akan diakomodir semua OPD agar ada anggarannya masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Samsat PPU.(Dok.Ipan)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, sebanyak 238 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat PPU, Arifin menyebut angka itu sudah termasuk kendaraan roda dua dan empat. Tetapi yang membayar hanya 56 unit kendaraan dari data awal 294 unit kendaraan.
“Yang baru dibayar pajaknya hanya Rp15 Juta dari total pajak yang dibayarkan senilai Rp206 juta, jadi tersisa Rp190 juta,” ucap Arifin, Senin (26/8/2024).
Arifin mengaku penunggakan pajak plat merah ini dikarenakan beberapa faktor, seperti persyaratan administrasi tidak lengkap, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.
“Kendala utamanya di bagian registrasi, terutama kelengkapan mereka dinyatakan hilang. Kami berupaya mencarikan dalam bentuk STNK dan BPKB agar mereka bisa membayar pajak,” ungkap Arifin.
Dia menjelaskan, jenis pungutan yang belum membayar adalah pajak tahunan. Tak terkecuali yang belum memperpanjang pajak STNK atau disebut pajak lima tahunan.
Tidak hanya kendaraan dinas, tetapi masyarakat PPU juga diberikan keringanan dalam membayar pajak dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 32 hari, 12 Agustus sampai 12 September 2024 di kantor Samsat PPU.
“PKB itu bisa dibayarkan melalui berbagai channel E-samsat,” tuturnya.
Untuk mengajak mereka membayar wajib pajak, Samsat PPU berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengalokasikan anggaran guna melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak.
“Bayar Pajak inikan wajib hukumnya dan pada tahun depan akan diakomodir semua OPD agar ada anggarannya masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/By)