Cari disini...
Seputar Kaltim
Badan Bank Tanah saat menyalurkan 23 sertifikat kepada warga PPU yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Bank Tanah menyerahkan 23 sertifikat kepada warga Jenebora, Gersik, Maridan dan Pantai Lango di Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sertifikat ini merupakan program Reforma Agraria dengan skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan lahan masyarakat.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Surajat mengatakan penerima manfaat diwajibkan mengelola lahan hasil program Reforma Agraria dalam kurun waktu 10 tahun.
“Selama 10 tahun itu penerima manfaat wajib kelola lahan karena itu merupakan pesan yang disampaikan negara kepada kami,” ucap Hakiki, Kamis (25/9/2025).
Kini Badan Bank Tank bersama ATR/BPN tengah berupaya menerbitkan 104 sertifikat untuk warga yang turut terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya penerbitan sertifikat itu juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik lahan.
“Ini pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah kepada masyarakat. Diharapkan ini dapat menjamin kepastian hukum bagi mereka yang lahannya terdampak PSN,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Badan Bank Tanah saat menyalurkan 23 sertifikat kepada warga PPU yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Badan Bank Tanah menyerahkan 23 sertifikat kepada warga Jenebora, Gersik, Maridan dan Pantai Lango di Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sertifikat ini merupakan program Reforma Agraria dengan skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan lahan masyarakat.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Surajat mengatakan penerima manfaat diwajibkan mengelola lahan hasil program Reforma Agraria dalam kurun waktu 10 tahun.
“Selama 10 tahun itu penerima manfaat wajib kelola lahan karena itu merupakan pesan yang disampaikan negara kepada kami,” ucap Hakiki, Kamis (25/9/2025).
Kini Badan Bank Tank bersama ATR/BPN tengah berupaya menerbitkan 104 sertifikat untuk warga yang turut terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya penerbitan sertifikat itu juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik lahan.
“Ini pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah kepada masyarakat. Diharapkan ini dapat menjamin kepastian hukum bagi mereka yang lahannya terdampak PSN,” tandasnya.
(Sf/Lo)