Seputar Kaltim

    2026 Sertifikasi Halal jadi Syarat Wajib bagi Rumah Potong Hewan dan Unggas, Berau Baru Punya 1 RPH dan RPU Bersertifikasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    16 Desember 2025 pukul 17:16 WITA

    RPH di Kecamatan Gunung Tabur. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) secara bertahap, dengan target penuh pada tahun 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) untuk menjamin proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan standar higienis, sehingga konsumen memperoleh kepastian kehalalan produk daging dari hulu hingga hilir.

    Di Kabupaten Berau, sejauh ini baru satu RPH dan satu RPU yang memiliki sertifikasi halal, yakni RPH di Gunung Tabur dan RPU di Trans Sambaliung. Kedua fasilitas tersebut telah memperbarui sertifikasinya pada tahun 2025.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau, Syarifuddin Israil, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.

    "MUI dan kita semua berkepentingan. Kita berharap agar produk sudah ada label halal supaya konsumen tidak tertipu dengan apa yang dikonsumsi," ujar Syarifuddin.

    Ia menekankan bahwa kejujuran produsen dalam menyajikan produk halal sangat penting, baik dari bahan hewani maupun tumbuhan. Sehingga, diharapkan semua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Berau bisa memiliki sertifikasi halal sebelum Undang-Undang pengelolaan label halal berlaku penuh pada 2026.

    "Sesuai dengan Undang-Undang pemerintah tentang pengelolaan label halal pada tahun 2026, semua produk sudah menggunakan label halal supaya konsumen tidak merasa dirugikan saat mengonsumsi sesuatu," tambahnya.

    Namun, dirinya juga menegaskan bahwa meskipun belum memiliki sertifikat, bukan berarti produk tersebut tidak halal, selama proses produksi dan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Dimana, sertifikat halal tersebut sebagai penanda dan jaminan keamanan bagi konsumen.

    "Tapi bukan berarti yang lain tidak halal karena ada yang tidak mempunyai sertifikat tapi caranya memotong ayam itu dalam prosesnya secara islami, cuma sertifikatnya yang belum jadi disitulah keamanannya," tuturnya.

    Syarifuddin pun menyampaikan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal membutuhkan waktu karena tim pemeriksa harus meninjau langsung kandang, proses pemotongan, dan standar higienis.

    "Kalau target kita bisa lebih banyak lebih bagus, tapi pengurusannya kadang memakan waktu. Sebenarnya tidak sulit, hanya perlu kemauan dari pemilik kandang atau usaha. Selain RPH dan RPU, kita juga berharap UMKM bisa memiliki sertifikasi halal," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    2026 Sertifikasi Halal jadi Syarat Wajib bagi Rumah Potong Hewan dan Unggas, Berau Baru Punya 1 RPH dan RPU Bersertifikasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    16 Desember 2025 pukul 17:16 WITA

    RPH di Kecamatan Gunung Tabur. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) secara bertahap, dengan target penuh pada tahun 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) untuk menjamin proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan standar higienis, sehingga konsumen memperoleh kepastian kehalalan produk daging dari hulu hingga hilir.

    Di Kabupaten Berau, sejauh ini baru satu RPH dan satu RPU yang memiliki sertifikasi halal, yakni RPH di Gunung Tabur dan RPU di Trans Sambaliung. Kedua fasilitas tersebut telah memperbarui sertifikasinya pada tahun 2025.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau, Syarifuddin Israil, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.

    "MUI dan kita semua berkepentingan. Kita berharap agar produk sudah ada label halal supaya konsumen tidak tertipu dengan apa yang dikonsumsi," ujar Syarifuddin.

    Ia menekankan bahwa kejujuran produsen dalam menyajikan produk halal sangat penting, baik dari bahan hewani maupun tumbuhan. Sehingga, diharapkan semua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Berau bisa memiliki sertifikasi halal sebelum Undang-Undang pengelolaan label halal berlaku penuh pada 2026.

    "Sesuai dengan Undang-Undang pemerintah tentang pengelolaan label halal pada tahun 2026, semua produk sudah menggunakan label halal supaya konsumen tidak merasa dirugikan saat mengonsumsi sesuatu," tambahnya.

    Namun, dirinya juga menegaskan bahwa meskipun belum memiliki sertifikat, bukan berarti produk tersebut tidak halal, selama proses produksi dan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Dimana, sertifikat halal tersebut sebagai penanda dan jaminan keamanan bagi konsumen.

    "Tapi bukan berarti yang lain tidak halal karena ada yang tidak mempunyai sertifikat tapi caranya memotong ayam itu dalam prosesnya secara islami, cuma sertifikatnya yang belum jadi disitulah keamanannya," tuturnya.

    Syarifuddin pun menyampaikan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal membutuhkan waktu karena tim pemeriksa harus meninjau langsung kandang, proses pemotongan, dan standar higienis.

    "Kalau target kita bisa lebih banyak lebih bagus, tapi pengurusannya kadang memakan waktu. Sebenarnya tidak sulit, hanya perlu kemauan dari pemilik kandang atau usaha. Selain RPH dan RPU, kita juga berharap UMKM bisa memiliki sertifikasi halal," tutupnya.

    (Sf/Rs)