Seputar Kaltim

    2025 Baru Berjalan 2 Bulan, Polres Berau Sudah Amankan 2,7 Kg Sabu dan Belasan Ribu Double L

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2025 pukul 18:22 WITA

    Foto Polres Berau beserta barang bukti yang berhasil di amankan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Jajaran Polres Berau berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan mengamankan jenis Sabu-sabu seberat 2,7 kilogram (kg) dan Pil Double L 18.640 butir. Hal itu di ungkap berdasarkan operasi yang lakukan dari bulan Januari-februari 2025.

    Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengatakan dari operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap 26 tersangka, yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan dari 24 kasus narkotika dan di 24 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Diri pun menjelaskan bahwa peredaran narkotika di Berau mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan sejumlah tersangka yang diamankan diketahui memiliki jaringan peredaran yang cukup luas.

    "Dari total 26 tersangka, ada 8 di antaranya merupakan residivis, dan mereka dipastikan akan mendapatkan hukuman tambahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata AKBP Khairul Basyar, Jumat (28/2/2025).

    Selain itu, ia menyebut salah satu pengungkapan terbesarnya yakni penangkapan kurir sabu sebesar satu kg yang berdasarkan pengakuan tersangka akan di edarkan di luar pulau Kalimantan Timur.

    "Diringkus di kawasan Labanan, dan itu berasal dari Tanjung Selor," tuturnya.

    Ia pun mengatakan telah mengamankan tidak hanya kurir dan pengedar. Namun juga gudang tempat penyimpanan barang narkotika tersebut.

    "Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandarnya," ujarnya.

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 ayat 3 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

    AKBP Khairul Basyar pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia pun meminta peran aktif masyarakat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dapat segera di laporkan.

    "Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    2025 Baru Berjalan 2 Bulan, Polres Berau Sudah Amankan 2,7 Kg Sabu dan Belasan Ribu Double L

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2025 pukul 18:22 WITA

    Foto Polres Berau beserta barang bukti yang berhasil di amankan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Jajaran Polres Berau berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan mengamankan jenis Sabu-sabu seberat 2,7 kilogram (kg) dan Pil Double L 18.640 butir. Hal itu di ungkap berdasarkan operasi yang lakukan dari bulan Januari-februari 2025.

    Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengatakan dari operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap 26 tersangka, yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan dari 24 kasus narkotika dan di 24 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Diri pun menjelaskan bahwa peredaran narkotika di Berau mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan sejumlah tersangka yang diamankan diketahui memiliki jaringan peredaran yang cukup luas.

    "Dari total 26 tersangka, ada 8 di antaranya merupakan residivis, dan mereka dipastikan akan mendapatkan hukuman tambahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata AKBP Khairul Basyar, Jumat (28/2/2025).

    Selain itu, ia menyebut salah satu pengungkapan terbesarnya yakni penangkapan kurir sabu sebesar satu kg yang berdasarkan pengakuan tersangka akan di edarkan di luar pulau Kalimantan Timur.

    "Diringkus di kawasan Labanan, dan itu berasal dari Tanjung Selor," tuturnya.

    Ia pun mengatakan telah mengamankan tidak hanya kurir dan pengedar. Namun juga gudang tempat penyimpanan barang narkotika tersebut.

    "Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandarnya," ujarnya.

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 ayat 3 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

    AKBP Khairul Basyar pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia pun meminta peran aktif masyarakat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dapat segera di laporkan.

    "Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat," tandasnya.

    (Sf/Rs)