Seputar Kaltim

    201 Gram Sabu Asal Nunukan Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Rencana barang akan diedarkan di Kota Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 201 gram yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial R (52).

    Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, pada 9 Februari 2025, sekitar Pukul 16.50 Wita.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, selain barang bukti sabu, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan uang tunai yang dibawa tersangka sebesar Rp3,4 juta, serta hp yang digunakan untuk berkomunikasi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari daerah Nunukan yang dibawa menggunakan transportasi laut (kapal) dengan tujuan Balikpapan.

    “Setelah tiba di Balikpapan, rencananya sabu ini akan dikirimkan ke Samarinda, namun sebelum itu kami berhasil amankan,” kata Kombes Pol Anton kepada media, Rabu (12/2/025).

    Tersangka R mengaku diperintahkan oleh seorang DPO yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba untuk mengirimkan barang tersebut ke Samarinda.

    “Status R sendiri berperan sebagai kurir dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengantaran,” jelasnya.

    Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka R merupakan residivis kasus penggelapan dan penipuan. Dan berdasarkan pengakunnya, ia baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba ini.

    Pihak kepolisian kini sedang mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam kasus ini, serta mencari siapa yang memerintahkan tersangka untuk mengirimkan narkoba ke Kalimantan Timur. Penyidikan juga akan melibatkan pengembangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    201 Gram Sabu Asal Nunukan Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Rencana barang akan diedarkan di Kota Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 201 gram yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial R (52).

    Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, pada 9 Februari 2025, sekitar Pukul 16.50 Wita.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, selain barang bukti sabu, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan uang tunai yang dibawa tersangka sebesar Rp3,4 juta, serta hp yang digunakan untuk berkomunikasi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari daerah Nunukan yang dibawa menggunakan transportasi laut (kapal) dengan tujuan Balikpapan.

    “Setelah tiba di Balikpapan, rencananya sabu ini akan dikirimkan ke Samarinda, namun sebelum itu kami berhasil amankan,” kata Kombes Pol Anton kepada media, Rabu (12/2/025).

    Tersangka R mengaku diperintahkan oleh seorang DPO yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba untuk mengirimkan barang tersebut ke Samarinda.

    “Status R sendiri berperan sebagai kurir dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengantaran,” jelasnya.

    Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka R merupakan residivis kasus penggelapan dan penipuan. Dan berdasarkan pengakunnya, ia baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba ini.

    Pihak kepolisian kini sedang mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam kasus ini, serta mencari siapa yang memerintahkan tersangka untuk mengirimkan narkoba ke Kalimantan Timur. Penyidikan juga akan melibatkan pengembangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

    (Sf/Rs)