Seputar Kaltim

    20 Warga Telemow Datangi Kantor ATR/BPN PPU, Sampaikan Keberatan Soal Penerbitan HGB PT ITCIKU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 Maret 2025 pukul 19:31 WITA

    20 warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat menyampaikan keberatan mereka atas penerbitan HGB PT ITCIKU ke kantor ATR/BPN PPU, Selasa (25/3/2025).(Istimewa)

    Penajam – Sebanyak 20 warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional Pertanahan (ATR/BPN), Selasa (25/3/2025).

    Kedatangan warga ini untuk menyampaikan surat keberatan atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ICHIKU nomor 00001/Ds Telemow di atas lahan milik mereka yang diklaim secara sepihak.

    Warga Desa Telemow menyampaikan tanah yang telah mereka tempati dan dikelola secara turun-temurun, sebelum diklaim sebagai milik perusahaan tanpa proses konsultasi atau pemberitahuan kepada mereka.

    Kedatangan mereka lantas meminta ATR/BPN untuk memberikan kejelasan terkait proses penerbitan HGB yang dianggap melangkahi hak warga.

    “Kami menolak klaim sepihak ini dan meminta ATR/BPN untuk membuka informasi terkait penerbitan HGB tersebut. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami,” tegas salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

    Aksi ini menegaskan komitmen warga Desa Telemow untuk mempertahankan hak mereka dan mendesak adanya transparansi di balik penerbitan HGB PT ITCIKU di atas lahan milik mereka.

    “Langkah ini menjadi bentuk perjuangan kita untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kita,” ungkap salah satu perwakilan warga.

    Respon dari petugas ATR/BPN PPU dinilai agak kurang memuaskan saat ditanya terkait kejelasan penerbitan HGB PT ITCIKU karena yang mereka temui bukan pejabat yang membidangi permasalahan tersebut.

    Tapi, warga Telemow bersyukur berkas yang mereka lampirkan akan segera ditindak lanjuti oleh ATR/BPN meski ini merupakan kedatangan yang kesekian kalinya.

    ”Kita sudah berulang kali datang ke ATR/BPN PPU, terutama saat diawal permasalahan ini muncul pada 2017 lalu. Kalau dihitung-hitung sudah hampir belasan kali soal HGB PT ITCIKU ini juga. Kami berharap permasalahan ini menemui titik terang dan kita mendapatkan kembali apa yang memang menjadi hak kita,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com masih melakukan upaya konfirmasi terhadap pejabat ATR/BPN PPU soal penerbitan HGB PT ITCIKU.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    20 Warga Telemow Datangi Kantor ATR/BPN PPU, Sampaikan Keberatan Soal Penerbitan HGB PT ITCIKU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 Maret 2025 pukul 19:31 WITA

    20 warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat menyampaikan keberatan mereka atas penerbitan HGB PT ITCIKU ke kantor ATR/BPN PPU, Selasa (25/3/2025).(Istimewa)

    Penajam – Sebanyak 20 warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional Pertanahan (ATR/BPN), Selasa (25/3/2025).

    Kedatangan warga ini untuk menyampaikan surat keberatan atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ICHIKU nomor 00001/Ds Telemow di atas lahan milik mereka yang diklaim secara sepihak.

    Warga Desa Telemow menyampaikan tanah yang telah mereka tempati dan dikelola secara turun-temurun, sebelum diklaim sebagai milik perusahaan tanpa proses konsultasi atau pemberitahuan kepada mereka.

    Kedatangan mereka lantas meminta ATR/BPN untuk memberikan kejelasan terkait proses penerbitan HGB yang dianggap melangkahi hak warga.

    “Kami menolak klaim sepihak ini dan meminta ATR/BPN untuk membuka informasi terkait penerbitan HGB tersebut. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami,” tegas salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

    Aksi ini menegaskan komitmen warga Desa Telemow untuk mempertahankan hak mereka dan mendesak adanya transparansi di balik penerbitan HGB PT ITCIKU di atas lahan milik mereka.

    “Langkah ini menjadi bentuk perjuangan kita untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kita,” ungkap salah satu perwakilan warga.

    Respon dari petugas ATR/BPN PPU dinilai agak kurang memuaskan saat ditanya terkait kejelasan penerbitan HGB PT ITCIKU karena yang mereka temui bukan pejabat yang membidangi permasalahan tersebut.

    Tapi, warga Telemow bersyukur berkas yang mereka lampirkan akan segera ditindak lanjuti oleh ATR/BPN meski ini merupakan kedatangan yang kesekian kalinya.

    ”Kita sudah berulang kali datang ke ATR/BPN PPU, terutama saat diawal permasalahan ini muncul pada 2017 lalu. Kalau dihitung-hitung sudah hampir belasan kali soal HGB PT ITCIKU ini juga. Kami berharap permasalahan ini menemui titik terang dan kita mendapatkan kembali apa yang memang menjadi hak kita,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com masih melakukan upaya konfirmasi terhadap pejabat ATR/BPN PPU soal penerbitan HGB PT ITCIKU.

    (Sf/By)