Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
2 PSK berinisial RW (38) dan CIS (36) yang diamankan personel Satpol-PP PPU di salah satu Guest House yang berada di IKN, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.(Istimewa)
Penajam - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial RW (38) dan CIS (36) diamankan petugas di salah satu Guest House yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan dua PSK pendatang tersebut.
Penegakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) 10/2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK dan Perda 17/2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Saat diinterogasi, RW mengaku berasal dari Yogyakarta dan CIS berasal dari Balikpapan.
Mereka diamankan ketika sedang menggunakan aplikasi online untuk melakukan transaksi dengan pelanggan.
“Kita bersama perangkat desa dan warga setempat berhasil mengamankan kedua PSK itu ketika sedang menggunakan aplikasinya,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Senin (24/2/2025).
Kedua PSK mengaku dalam sehari mampu melayani lebih dari tiga pria hidung belang dan kebanyakan merupakan pekerja IKN dengan biaya sewa kamar Rp350 ribu.
“Kita meminta mereka untuk menandatangani sebuah surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang serupa di kemudian keduanya dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ungkap Rakhmadi.
“Tapi kita tidak lupa memberikan teguran keras kepada pemilik Guest House dan diminta untuk lebih selektif dalam memilih tamu yang mau sewa,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
2 PSK berinisial RW (38) dan CIS (36) yang diamankan personel Satpol-PP PPU di salah satu Guest House yang berada di IKN, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.(Istimewa)
Penajam - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial RW (38) dan CIS (36) diamankan petugas di salah satu Guest House yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan dua PSK pendatang tersebut.
Penegakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) 10/2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK dan Perda 17/2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Saat diinterogasi, RW mengaku berasal dari Yogyakarta dan CIS berasal dari Balikpapan.
Mereka diamankan ketika sedang menggunakan aplikasi online untuk melakukan transaksi dengan pelanggan.
“Kita bersama perangkat desa dan warga setempat berhasil mengamankan kedua PSK itu ketika sedang menggunakan aplikasinya,” ucap Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Senin (24/2/2025).
Kedua PSK mengaku dalam sehari mampu melayani lebih dari tiga pria hidung belang dan kebanyakan merupakan pekerja IKN dengan biaya sewa kamar Rp350 ribu.
“Kita meminta mereka untuk menandatangani sebuah surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang serupa di kemudian keduanya dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ungkap Rakhmadi.
“Tapi kita tidak lupa memberikan teguran keras kepada pemilik Guest House dan diminta untuk lebih selektif dalam memilih tamu yang mau sewa,” tandasnya.
(Sf/By)