Seputar Kaltim

    2 Pria di PPU Terlibat Penggelapan Motor, Modus Pinjam Lalu Dibawa Kabur

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Februari 2025 pukul 18:36 WITA

    Pelaku penggelapan motor yang berhasil diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Dua pria berinisial AN dan DN dibekuk aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari hingga Februari 2025.

    AN yang merupakan seorang residivis narkoba dan pencurian ini dibekuk saat berbincang-bincang bersama rekannya di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Minggu (9/2/2025) malam.

    “Pelaku AN kita amankan dan si penadah yang berinisial DN turut kita amankan pada hari itu juga,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Kamis (20/2/2025).

    Modus yang digunakan AN saat melancarkan aksinya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah berpura-pura sedang mengalami kesulitan dan meminta tolong kepada warga agar bisa meminjamkan kendaraan miliknya.

    Pencurian pertama terjadi di sebuah warung makan yang terletak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

    Pelaku kembali melakukan pencurian di Pertashop yang berlokasi di Jalan Bangun Mulya, Kecamatan Babulu pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.30 WITA.

    “Modusnya adalah si pelaku mengaku motor miliknya sedang diperbaiki di salah satu bengkel yang dekat dengan warung tongkrongannya. Pelaku sempat berbincang-bincang dengan warga setempat dan ingin meminjam kendaraan mereka untuk melihat kondisi motornya yang berada dibengkel. Tapi pelaku malah bawa kabur kendaraan warga yang ia pinjam,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Kini, pelaku telah diamankan di Polres PPU bersama barang bukti berupa motor hasil curian merk Honda Supra dan Honda WIN beserta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat kelengkapan motor lainnya.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara DN yang terlibat dalam penadahan dijerat Pasal 480 KUHP.

    “Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotornya agar hal seperti ini tidak terjadi. Kami juga menyarankan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi insiden serupa,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    2 Pria di PPU Terlibat Penggelapan Motor, Modus Pinjam Lalu Dibawa Kabur

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Februari 2025 pukul 18:36 WITA

    Pelaku penggelapan motor yang berhasil diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Dua pria berinisial AN dan DN dibekuk aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari hingga Februari 2025.

    AN yang merupakan seorang residivis narkoba dan pencurian ini dibekuk saat berbincang-bincang bersama rekannya di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Minggu (9/2/2025) malam.

    “Pelaku AN kita amankan dan si penadah yang berinisial DN turut kita amankan pada hari itu juga,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Kamis (20/2/2025).

    Modus yang digunakan AN saat melancarkan aksinya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah berpura-pura sedang mengalami kesulitan dan meminta tolong kepada warga agar bisa meminjamkan kendaraan miliknya.

    Pencurian pertama terjadi di sebuah warung makan yang terletak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

    Pelaku kembali melakukan pencurian di Pertashop yang berlokasi di Jalan Bangun Mulya, Kecamatan Babulu pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.30 WITA.

    “Modusnya adalah si pelaku mengaku motor miliknya sedang diperbaiki di salah satu bengkel yang dekat dengan warung tongkrongannya. Pelaku sempat berbincang-bincang dengan warga setempat dan ingin meminjam kendaraan mereka untuk melihat kondisi motornya yang berada dibengkel. Tapi pelaku malah bawa kabur kendaraan warga yang ia pinjam,” jelas AKP Dian Kusnawan.

    Kini, pelaku telah diamankan di Polres PPU bersama barang bukti berupa motor hasil curian merk Honda Supra dan Honda WIN beserta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat kelengkapan motor lainnya.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara DN yang terlibat dalam penadahan dijerat Pasal 480 KUHP.

    “Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotornya agar hal seperti ini tidak terjadi. Kami juga menyarankan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi insiden serupa,” tandasnya.

    (Sf/By)