Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Pengajuan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), kepada dua perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) karena belum melengkapi izin usahanya.
Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung mengatakan, dua perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah SP 1 diterbitkan, maka perusahaan harus mengurus perizinan dalam kurun waktu 30 hari kerja,” ucap Fernando, Minggu (8/12/2024).
Jika SP 1 yang dilayangkan dua Minggu lalu tidak digubris sama sekali, maka DPMPTSP PPU bakal mengeluarkan SP 2 dan 3 sebagai bentuk peringatan keras. Sebab seandainya peringatan tersebut tetap diabaikan, maka bisa berujung pada penyegelan.
Sebelumnya, DPMPTSP PPU menemukan tujuh perusahaan di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum mengantongi izin beroperasi.
Namun, lima perusahaan sudah mulai mengurus dokumen perizinan ke DPMPTSP PPU. Sedangkan dua perusahaan lainnya, hingga kini belum juga mengurus perizinan.
Meski dua perusahaan batching plant itu beroperasi untuk mendukung proyek-proyek di IKN, tapi tetap saja perusahaan itu diwajibkan untuk mematuhi peraturan dari pemerintah setempat.
“Kami berharap dua perusahaan yang berada di kawasan Bandara VVIP IKN itu segera melengkapi perizinannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Pengajuan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), kepada dua perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) karena belum melengkapi izin usahanya.
Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan, DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung mengatakan, dua perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah SP 1 diterbitkan, maka perusahaan harus mengurus perizinan dalam kurun waktu 30 hari kerja,” ucap Fernando, Minggu (8/12/2024).
Jika SP 1 yang dilayangkan dua Minggu lalu tidak digubris sama sekali, maka DPMPTSP PPU bakal mengeluarkan SP 2 dan 3 sebagai bentuk peringatan keras. Sebab seandainya peringatan tersebut tetap diabaikan, maka bisa berujung pada penyegelan.
Sebelumnya, DPMPTSP PPU menemukan tujuh perusahaan di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum mengantongi izin beroperasi.
Namun, lima perusahaan sudah mulai mengurus dokumen perizinan ke DPMPTSP PPU. Sedangkan dua perusahaan lainnya, hingga kini belum juga mengurus perizinan.
Meski dua perusahaan batching plant itu beroperasi untuk mendukung proyek-proyek di IKN, tapi tetap saja perusahaan itu diwajibkan untuk mematuhi peraturan dari pemerintah setempat.
“Kami berharap dua perusahaan yang berada di kawasan Bandara VVIP IKN itu segera melengkapi perizinannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)