Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
HA, salah satu pengedar sabu yang berhasil diringkus Polsek Kembang Janggut (Dok: istimewa)
Tenggarong - Dua pengedar sabu berinisial HA (47) dan MY (47) di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk aparat kepolisian belum lama ini.
Pengungkapan ini bermula ketika Polsek Kembang Janggut menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Long Beleh Haloq, tepatnya di RT 010.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 15.00 WITA, personel kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Selasa (6/1/2026).
Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil membekuk MY di kediamannya sekitar pukul 16.30 WITA. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa klip l sabu seberat 12,27 gram.
Saat diinterogasi, MY mengaku mendapat barang terlarang itu dari HA yang memiliki ciri-ciri tangan buntung bagian kanan.
Dengan bermodalkan informasi dari MY, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian meringkus pelaku lainnya, yakni HA.
“Petugas kita melihat HA keluar dari mobil miliknya dan mengambil foto di lapangan voli RT 007. Pelaku langsung diringkus di lokasi,” jelas AKP Dedi.
Kini kedua pengedar terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dan atau Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan maksimal Rp1 miliar.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

HA, salah satu pengedar sabu yang berhasil diringkus Polsek Kembang Janggut (Dok: istimewa)
Tenggarong - Dua pengedar sabu berinisial HA (47) dan MY (47) di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk aparat kepolisian belum lama ini.
Pengungkapan ini bermula ketika Polsek Kembang Janggut menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Long Beleh Haloq, tepatnya di RT 010.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 15.00 WITA, personel kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Selasa (6/1/2026).
Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil membekuk MY di kediamannya sekitar pukul 16.30 WITA. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa klip l sabu seberat 12,27 gram.
Saat diinterogasi, MY mengaku mendapat barang terlarang itu dari HA yang memiliki ciri-ciri tangan buntung bagian kanan.
Dengan bermodalkan informasi dari MY, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian meringkus pelaku lainnya, yakni HA.
“Petugas kita melihat HA keluar dari mobil miliknya dan mengambil foto di lapangan voli RT 007. Pelaku langsung diringkus di lokasi,” jelas AKP Dedi.
Kini kedua pengedar terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dan atau Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan maksimal Rp1 miliar.
(Sf/Lo)