2 Pengedar Sabu Asal Pinrang dan Samarinda Ditangkap di Bontang, Polisi Sita BB 643,41 Gram

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 08:35 WIB

    Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Tangkap Layar)

    Bontang - Dua pria pengedar sabu di Bontang berinisial A (44) dan I (40) berhasil dibekuk Polres Bontang pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

    A merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan I warga Kota Samarinda. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 643,41 gram sabu. 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di indekos A dan I di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

    “Indekos tersebut merupakan tempat persembunyian keduanya dan saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

    Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 15 bungkus plastik kecil berisi sabu 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu 581,68 gram, dua bungkus plastik kecil berisi sabu 1,13 gram.

    “Kita juga mengamankan ponsel kedua pelaku, alat hisap dan sebuah timbangan,” lanjutnya. 

    Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya A dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    2 Pengedar Sabu Asal Pinrang dan Samarinda Ditangkap di Bontang, Polisi Sita BB 643,41 Gram

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 08:35 WIB

    Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Tangkap Layar)

    Bontang - Dua pria pengedar sabu di Bontang berinisial A (44) dan I (40) berhasil dibekuk Polres Bontang pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

    A merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan I warga Kota Samarinda. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 643,41 gram sabu. 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di indekos A dan I di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

    “Indekos tersebut merupakan tempat persembunyian keduanya dan saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

    Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 15 bungkus plastik kecil berisi sabu 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu 581,68 gram, dua bungkus plastik kecil berisi sabu 1,13 gram.

    “Kita juga mengamankan ponsel kedua pelaku, alat hisap dan sebuah timbangan,” lanjutnya. 

    Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya A dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. 

    (Sf/Lo)