Seputar Kaltim

    2 Pengedar Sabu Antar-Provinsi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2025 pukul 07:58 WITA

    Barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari dua pria antar provinsi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kg di kawasan Samarinda pada 17 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan.

    Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan sabu dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku utama berinisial A. 

    “Pelaku mengaku membawa narkoba tersebut atas perintah seseorang dan mengetahui isi tas tersebut,” ucap Kombes Pol Arif kepada media, Kamis (27/2/2025).

    Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pihak yang memerintahkan pelaku, yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara).

    Tim Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk menangkap pelaku kedua, yang berinisial MD, di Kecamatan Tarakan, Kaltara pada 19 Februari 2025.

    Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah mobil, handphone, dan beberapa barang lain yang mendukung aksi para pelaku. 

    “Kami masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

    Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan terkait peredaran narkotika tanpa hak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    2 Pengedar Sabu Antar-Provinsi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Februari 2025 pukul 07:58 WITA

    Barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari dua pria antar provinsi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kg di kawasan Samarinda pada 17 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan.

    Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan sabu dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku utama berinisial A. 

    “Pelaku mengaku membawa narkoba tersebut atas perintah seseorang dan mengetahui isi tas tersebut,” ucap Kombes Pol Arif kepada media, Kamis (27/2/2025).

    Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pihak yang memerintahkan pelaku, yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara).

    Tim Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk menangkap pelaku kedua, yang berinisial MD, di Kecamatan Tarakan, Kaltara pada 19 Februari 2025.

    Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah mobil, handphone, dan beberapa barang lain yang mendukung aksi para pelaku. 

    “Kami masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

    Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan terkait peredaran narkotika tanpa hak.

    (Sf/Rs)